BAKN DPR RI: Regulasi Ekspor CPO Harus Diperbaiki

BAKN DPR RI: Regulasi Ekspor CPO Harus Diperbaiki

RIAUMANDIRI.CO - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan bahwa harus ada perbaikan regulasi terkait dengan ekspor minyak kelapa mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Politisi Partai Demokrat itu menilai adanya peningkatan pada bea keluar yang begitu tinggi merupakan dampak dari naiknya harga CPO.

"Kita sudah melihat bahwasannya ada hal yang menarik, terutama terkait bea keluar, di mana kita lihat ada peningkatan yang luar biasa tinggi dari hampir 1000 persen malahan, nah kita lihat di sini bahwasannya kenaikan bea keluar ini adalah dampak dari naiknya harga CPO, harga minyak kelapa sawit," ujar Wahyu usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/8/2022).

Perbaikan regulasi tersebut, lanjut Wahyu, agar nantinya ekspor CPO dapat memberikan manfaat lebih bagi negara. "Karena pada harga tertentu, ekspor CPO ini negara tidak menerima manfaat, jadi kita berharap kedepannya berapapun harga CPO, pemerintah republik itu harus ada terima manfaat. Jadi kalau misalnya harga naik kita dapat windfall, tetapi pada harga dasar kita juga bisa menerima manfaat," jelas Wahyu.


Lebih lanjut dalam kunjungan tersebut, BAKN DPR RI juga mendalami mengenai penerimaan cukai hasil tembakau yang cukup besar bagi negara serta permasalahan-permasalahan yang timbul dalam kegiatan ekspor dan impor khususnya di Pelabuhan Tanjung Perak. Sehingga nantinya BAKN dapat mempertajam temuan-temuan yang ada dan mendapatkan kesimpulan yang memberikan kontribusi yang lebih baik lagi bagi negara.

"Kalau pita cukai kan kita mendalami apa yang sudah kita kejar selama ini kan, mudah-mudahan dengan ini kita bisa segera memutuskan kira-kira perbaikan apa yang perlu dilakukan agar kedepannya bisa mendapatkan pendapatan yang lebih baik dan lebih besar untuk negara," harap Wahyu.

Diketahui, penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2022 dijelaskan bahwa pada periode 2017-2019 penerimaan kepabeanan dan cukai mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 5,3 persen. Sedangkan pada 2020 dampak pandemi memberikan tekanan sehingga kepabeanan dan cukai mengalami kontraksi sebesar 0,2 persen. Adapun pada RAPBN 2022 tercatat sebesar Rp244 triliun. (*)