Komisi III DPR Setujui Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh jadi WNI

Komisi III DPR Setujui Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh jadi WNI

RIAUMANDIRI.CO - Komisi III DPR RI menyetujui naturalisasi kewarganegaraan Indonesia Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh dalam rapat kerja dengan Wamenkumham Edward O.S Hiariej, Senin (29/8/2022).

Raker tersebut juga dihadiri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indoesia (PSSI) Mochamad Iriawan.

“Kita telah mendengarkan bersama penjelasan mitra kita hari ini. Kita tawarkan apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh untuk selanjutnya diproses melalui peraturan perundangan?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto yang kemudian serempak dijawab ‘setuju’ oleh segenap Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI.  

Menpora mengapresiasi Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan keputusan bersejarah persetujuan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh.

“Secara khusus, saya menyampaikan terimakasih kepada Komisi III DPR. Ini keputusan bersejarah yang ditonton oleh seluruh rakyat terutama penggemar sepakbola. Dukungan Komisi III DPR RI adalah dukungan untuk Timnas Indonesia,” tandas Menpora.

Ketua Umum PSSI mengapresiasi persetujuan naturalisasi kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh .

Ketua Umum PSSI menegaskan, persetujuan naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh merupakan suatu kebanggaan yang telah ditunggu oleh publik untuk kepentingan Tim Nasional (Timnas) Indonesia.  

“Insya Allah, dalam waktu dekat Komisi X DPR RI juga dapat segera memberikan keputusan yang sama. Kami atas nama PSSI menyampaikan terimakasih kepada Komisi III DPR RI yang telah mendukung persepakbolaan nasional dimana Komisi III DPR RI menyetujui naturalisasi Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh. Insya Allah, Timnas Indonesia semakin kuat,” pungkasnya. (*) 



Tags Olahraga