Rencana Kenaikan Tarif Parkir, Pj Wako Minta Dipertimbangkan Ulang

Rencana Kenaikan Tarif Parkir, Pj Wako Minta Dipertimbangkan Ulang

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih mempertimbangkan rencana kenaikan tarif dasar parkir tepi jalan umum. Rencana itu masih dalam pembahasan di Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak terkait. 

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, meminta Dishub mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menaikkan tarif parkir. Muflihun mengatakan, aspek positif dan negatif harus dipertimbangkan. 

"Saya tak ingin kenaikan tarif parkir ini sampai merugikan masyarakat," ujar Muflihun, Rabu (24/8). 


Sebelumnya, Dishub Kota Pekanbaru berencana menaikkan tarif parkir mulai 1 September 2022. Untuk tarif baru, sepeda motor menjadi Rp2 ribu. Kemudian mobil menjadi Rp3 ribu. 

Dalam Forum Group Discussion (FGD) sudah dibahas rencana kenaikan parkir itu. 

Sebelumnya, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menyebut, kenaikan itu dinilai tidak terlalu membebankan dan sesuai dengan kemampuan masyarakat dalam survei lapangan yang telah dilakukan. 

"Kemudian sudah kita ambil sampel (contoh) delapan kota besar di Sumatera dan di Jawa. Harga kita (tarif parkir) masih berada di paling bawah. Artinya kenaikan seribu dengan dua ribu itu masih tarif rata-rata di bawah," terangnya. 

Ia mencontohkan, untuk Kota Pekanbaru sudah hampir sama dengan Kota Medan. Di sana untuk tarif parkir sudah di angka Rp2 ribu untuk roda dua dan roda empat Rp5 ribu. 

Rencana itu juga masih tahap sosialisasi, pihaknya juga terus gencar melakukan sosialisasi dan mendengarkan aspirasi yang keluar dari berbagai pihak. 

Pihaknya juga akan melaporkan kondisi terkini terkait rencana itu ke Pj Walikota Pekanbaru. Jika disetujui pimpinan, maka kenaikan tarif parkir ini bakal dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako).(her).