Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komisi III DPR Panggil Kompolnas dan LPSK, Mahmuf MD: Bubarkan Saja

Komisi III DPR Panggil Kompolnas dan LPSK, Mahmuf MD: Bubarkan Saja

RIAUMANDIRI.CO - Komisi III DPR RI memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo, Senin (22/8/2022).

"Jangan sampai isu beredar DPR hanya diam saja atau DPR terima suap. Hari ini kita dengarkan apa yang terjadi dan perkembangan proses perkara ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di awal rapat dengar dengan ketiga institusi yang diundang.

Dalam rapat dengan pendapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan secara umum tugas dan bentuk pengawasan yang dilakukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terhadap institusi Polri.


Sebab, Desmond  kembali salah seorang perilaku salah seorang anggota Kompolnas yang hanya menjadi "public relations" atau juru bicara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Keterangan yang sampaikan anggota Kompolnas itu menyampaikan keterangan Polres Jakarta Selatan yang pada akhirnya diketahui jika keterangan tersebut tidak benar.

Menko Polhukam Mahfud MD sebagai ex officio Ketua Kompolnas menjelaskan bahwa tugas Kompolnas ikut mengawasi dan memberikan rekomendasi kepada Polri. Kompolnas pengawas eksternal Polri. Kompolnas bekerja sebagai mitra, bukan seperti dulu sebagai musuh.

Bahkan Mahfud menantang Komisi III DPR RI, jika tidak puas akan kinerja Kompolnas, DPR RI dapat membubarkan lembaga yang juga dibentuk DPR tersebut.

"Yang buat Kompolnas ada, ini kan DPR. Kalau mau dibubarkan bubarkan aja," tegas Mahfud. (*)



Tags Hukum