23 Partai Telah Mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024

23 Partai Telah Mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024

RIAUMANDIRI.CO - Memasuki hari ke-11 tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Kamis (11/8/2022) telah mendaftar 23 partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU Idham Holik dalam  konferensi pers di Gedung KPU Kamis (11/8/2022) menjelaskan, hari ini hanya satu partai yang mendaftar, yaitu Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

“Pada hari Kamis 11 Agustus 2022, KPU hanya menerima satu partai politik yang mendaftar pukul 14.11 WIB, yaitu PKR," jelas Idham.

Dari 23 partai yang telah mendaftar, hanya 17 partai yang dinyatakan KPU lengkap dokumennya dan 6 partai diminta melengkapi dokumennya, termasuk PKR.

Keenam partai itu diberi kesempatan oleh KPU untuk melengkapi dokumennya sampai akhir pendaftaran pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Sementara itu berdasarkan data KPU, ada 42 partai politik nasional yang mengajukan dan pemegang akun Sipol.

Sedangkan yang baru mendaftar 23 partai. Kemudian ada 10 partai dalam konfirmasi akan melakukan pendaftaran dan 9 partai belum mengajukan rencana pendaftaran.

Terkait 10 partai yang mengonfirmasi pendaftaran, satu partai melakukan perubahan jadwal, yakni Partai Bhinneka Indonesia, yang semula rencana mendaftar pada Jumat 12 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB, menjadi Minggu pukul 16.00 WIB.

Untuk 10 partai politik pemegang akun Sipol yang telah menyampaikan konfirmasi mendaftar hari Jumat, 12 Agustus 2022 adalah Partai Beringin Karya (Berkarya) pukul 09.00 WIB, Partai Buruh pukul 13.00 WIB, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) pukul 14.00 WIB, Partai Republik pukul 14.15 WIB, Partai Ummat pukul 15.00, Partai Indonesia Bangkit Bersatu pukul 16.00 WIB.

Sabtu, 13 Agustus 2022, Partai Republik Satu pukul 15.35 WIB. Minggu 14 Agustus 2022, Partai Pandu Bangsa 16.00 WIB, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) 16.00 WIB, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) pukul 20.00 WIB. (*)



Tags PARTAI