Tersangka Korupsi Lahan Sawit di Riau, KPK Pastikan Surya Darmadi Tak di Indonesia

Tersangka Korupsi Lahan Sawit di Riau, KPK Pastikan Surya Darmadi Tak di Indonesia

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group tidak berada di Indonesia.

"Bisa dipastikan yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, dikutip dari Antaranews, Selasa (9/8/2022).

Surya Darmadi adalah tersangka dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014. Surya Darmadi juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 2019.

Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare yang juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka.

Nawawi mengatakan KPK sampai saat ini belum mengetahui keberadaan Surya Darmadi. "Di mana kami tidak tahu. Kami pastikan dia tidak ada di Indonesia," ucap Nawawi.

Sebelumnya Kejagung berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.

"Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (3/8).

Kementerian Luar Negeri Singapura melalui pernyataan resmi pada Jumat (5/8) menyebut Surya Darmadi tidak berada di Singapura. (*)



Tags KPK