Polisi akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polisi akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

RIAUMANDIRI.CO - Polisi akan segera nengumumkan tersangka baru dalam kasus pembuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tunggu ekspos besok (Selasa -red) ya," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto seperti dikutip dari Antaranews, Senin (8/8/2022).

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai sidang kabinet di Istana Negara menyampaikan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Sebelumnya polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP.

Keduanya disangka dengan pasal berbeda. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini sebanyak 25 orang personel Polri diperiksa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 Dari 25 orang tersebut, empat orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo. (*) 



Tags Hukum