Pemerintah Diminta Tindak  Perusahaan Batu Bara yang Tak Mau Kontrak dengan PLN

Pemerintah Diminta Tindak  Perusahaan Batu Bara yang Tak Mau Kontrak dengan PLN

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM mendorong perusahaan batu bara melakukan kontrak kerjasama dengan PLN terkait domestic market obligation (DMO).

Kementerian ESDM harus dapat menjelaskan bahwa DMO batu bara untuk PLN ini tidak ada kaitannya dengan rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU).

"Ini dua hal yang berberda meskipun terkait. Karena itu pengusaha batu bara yang mendapat penugasan dari Kementerian ESDM tidak boleh menunda-nunda kontrak dengan PLN, apalagi dengan alasan menunggu terbentuknya BLU," kata Mulyanto, Ahad (6/8/2022).

Dijelaskan, dasar kebijakan DMO batu bara 25 persen dan dengan harga 70 dolar AS per ton adalah Kepmen ESDM yang didasarkan pada UU No.3/2020 tentang Minerba.

Kemudian dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), yang bolanya ada di 0emerintah, besaran DMO batu bara secara eksplisit bahkan ditambah menjadi 30 persen.

"Karena itu pengusaha yang kontraknya sudah habis dan yang belum kontrak harus didesak memperbarui kerja sama. Kementerian ESDM harus jemput bola agar cadangan batu bara untuk PLN aman," kata Mulyanto.

Saat ini stok batu bara PLN relatif masih aman karena ada di posisi 19 HOP (hari operasional) dari syarat minimal yang ditentukan yaitu 15 HOP.

"Kementerian ESDM jangan terlambat mengantisipasi kebutuhan minimum batu bara PLN. Karena itu mulai sekarang harus tegas mendorong perusahaan batu bara menyediakan pasokan sesuai kebutuhan," kata Mulyanto.

Mulyanto memperkirakan perusahaan batu bara enggan melakukan kontrak dengan PLN karena harga batu bara DMO sebesar 70 dolar AS per ton di saat harga batubara global sedang tinggi mencapai 400 AS dolar per ton. (*)



Tags Energi