Polisi Telah Memproses 9 Tersangka Kasus Karhutla di Riau

Polisi Telah Memproses 9 Tersangka Kasus Karhutla di Riau

RIAUMANDIRI.CO - Polisi telah memproses sembilan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

"Ada 8 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 130,5 hektare. Untuk tersangka perorangan 9 orang, korporasi belum ada," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, seperti dikutip Antaranews, Rabu (3/8/2022).

Dijelaskan, sejak awal Januari 2022, ratusan hektare lahan di Riau terbakar termasuk, kawasan Taman Nasional Tesso Nillo di Kabupaten Pelalawan. Sehingga Polda Riau masih menangani kasus kebakaran lahan yang dilakukan perorangan sejumlah petani.

Pelaku karhutla paling banyak menyebabkan kebakaran lahan yakni di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Polres Indragiri Hilir menangani dua kasus dengan dua orang tersangka. Tercatat 107,5 hektare yang terbakar yang ditangani kepolisian," kata Sunarto.

Sedangkan Polres Rokan Hilir menangani tiga kasus karhutla dan menetapkan tiga orang tersangka. Perbuatan ketiga tersangka menghanguskan lahan seluas 12 hektare.

Polres Rokan Hulu menetapkan dua orang tersangka dari satu perkara karhutla seluas 5 hektare. Polres Siak dan Bengkalis masing-masing menangani satu perkara dan jumlah tersangka masing-masing satu orang. Untuk luasan lahan terbakar 4 hektare dan 2 hektare.

Sementara itu, sebanyak dua perkara masih dalam tahap penyidikan dan satu perkara telah tahap I atau berkas tengah diteliti oleh jaksa peneliti. Namun, 5 perkara sudah tahap II atau tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa.

Kepala BPBD Riau M Edy Afrizal mengatakan total luas lahan terbakar di Riau mencapai 1.060,85 hektare. Daerah paling luas lahan terbakar yaitu di Rokan Hulu yakni 302,5 hektare.

Dirincinya, Rokan Hilir 147 hektare, Kampar 139,47 hektare, Bengkalis 136,7 hektare, Pelalawan 113,2 hektare, Indragiri Hilir 80,5 hektare. Dumai 49,95 hektare, Kepulauan Meranti 32,1 hektare, Indragiri Hulu 31,9 hektare, Pekanbaru 13,79 hektare, Siak 13,24 serta Kuantan Singingi 0,5 hektare. (*)



Tags Hukum