Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Guru Cabuli Murid SD di Kediri

Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Guru Cabuli Murid SD di Kediri

RIAUMANDIRI.CO - Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah menyayangkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial ‘M’ kepada 8 siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur yang hanya berakhir damai.

Karena itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu  mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Aparat kepolisian harus segera bertindak sesuai kewenangan, apalagi pelaku sudah jelas mengakui perbuatannya. Eksploitasi seksual ancamannya bisa 15 tahun penjara. Yang harus diketahui masyarakat, bahwa kekerasan seksual di mana korbannya adalah anak-anak bukan delik aduan dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” ujar Luluk dalam keterangan persnya, Kamis (21/7/2022).

Meski pelaku sudah diperiksa Inspektorat Dinas Pendidikan, tegas namun kasus pencabulan tersebut tidak bisa berakhir damai antara pelaku dan korban.

Luluk mengingatkan, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat menjerat pelaku tanpa harus ada pengaduan.

Dalam pasal 23 UU itu disebutkan, TPKS tak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak. Pelaku juga bisa diberikan pemberat hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

“Penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, kehormatan dan pengaruh serta kepercayaan justru menjadi faktor pemberat bagi pelaku. Pencabulan yang dilakukan oknum guru merupakan tindak kejahatan sangat serius,” tandas Anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

Luluk menyayangkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kediri karena memfasilitasi upaya damai antara pelaku dan korban yang diwakili orang tua korban.

Menurut Luluk, hal ini juga menyalahi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dinas Pendidikan dan pihak sekolah seharusnya berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas terkait agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan.

Pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual harus dilakukan untuk melindungi kepentingan dan masa depan korban. Para korban berhak didampingi dan dilindungi martabatnya.

"Maka orangtua atau keluarga jangan takut untuk menempuh jalur hukum, dan kita minta aparat penegak hukum untuk secara proaktif menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, khususnya pelaku, saksi-saksi, dan juga korban,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IV ini. (*)