Buruh Minta Anies Lakukan Banding terhadap Putusan PTUN Soal UMP

Buruh Minta Anies Lakukan Banding terhadap Putusan PTUN Soal UMP

RIAUMANDIRI.CO - Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Mereka menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum provinsi (UMP) dan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding terhadap putusan PTUN tersebut.

"Kami datang ke sini berharap agar Pak Gubernur mau melakukan upaya banding secepatnya, dan memang ini adalah hasil diskusi kita bahwa hasil putusan PTUN itu tidak mendasar,” kata Ketua Perdata KSPI Jakarta Winarso.

Putusan PTUN menetapkan UMP 2022 DKI Jakarta sebesar Rp4,5 juta per bulan, lebih rendah dari UMP yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp4,6 juta per bulan.

Dengan ditetapkannya putusan PTUN ini, maka keputusan Anies yang sebelumnya menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp4,6 juta per bulan dicabut.

Hakim PTUN mengambil keputusan UMP sebesar Rp4.573.845 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diajukan tanggal 15 November 2021. (*)



Tags Hukum