Kasus Mafia Tanah, Polisi Kembali Tangkap Tiga Pejabat BPN

Kasus Mafia Tanah, Polisi Kembali Tangkap Tiga Pejabat BPN

RIAUMANDIRI.CO - Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus dugaan mafia tanah. Dengan demikian, sudah 7 orabg pejabat BPN yang telah ditangkap terkait kasus mafia tanah ini.

“Hari ini Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan 3 pejabat dan mantan Pejabat BPN terkait mafia tanah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, salah satu pelaku berinisial NS (50), merupakan Kepala Kantor BPN Palembang Kota.

“Inisial NS (50) saat ini menjabat kepala kantor BPN Palembang Kota. Yang bersangkutan mantan Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi,” beber Hengki.

Kemudian, lanjut Hengki, pelaku kedua berinisial RS (58). Dia kini, menjabat sebagai Kasie Survei di kantor BPN Bandung Barat. RS terlibat kasus dugaan mafia tanah ketika menjabat Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.

“Terakhir, PS, 59 tahun, pensiunan BPN, mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Hengki menjelaskan, aksi pelaku dilangsungkan pada 2016-2017. Saat itu, ketiga pelaku masih menjabat di Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

“Dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban,” kata Hengki.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap 4 pejabat BPN, mereka berkantor wilayah Jakarta dan Bekasi. Dari 4 tersangka itu dua di antaranya berinisial PS dan MB.

PS ditangkap terkait kasus dugaan mafia tanah yang dilakukannya ketika menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sementara, MB menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara.

MB dan PS diduga menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah. Dia menyalahgunakan program PTSL.

Keempat pejabat itu dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (*)



Tags Hukum