Tak Kantongi Izin Pemkab Kampar Segel PT BSP

Tak Kantongi Izin  Pemkab Kampar Segel PT BSP

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar kembali menyegel salah satu perusahaan kebun sawit yang tidak mengantongi izin. Diduga karena merasa kuat pihak perusahaan menolak untuk menandatangani berita acara hasil pemeriksaan saat diminta kekurangan administrasi perkebunan.

Kendati begitu, Pemkab Kampar tetap melakukan penyegelan terhadap perusahan tersebut. Adapun perusahan yang dimaksud adalah PT. Bumi Sawit Perkasa (BSP) di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Hal ini diketahui saat Pemkab Kampar yang diwakili oleh Kadis Perkebunan dan Kesehatan Hewan Syahrizal dan Kepala DPM-PTSP, Diskominfo dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil  (PPNS), Camat Tapung Hulu dan Kepala Desa Danau Lancang  saat melakukan pemeriksaan izin di PT Bumi Sawit Perkasa di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Rabu (13/07). 


Dalam kunjungan itu Pemkab Kampar diterima oleh Manager Umum PT BSP Thomas sekaligus Humas, Manager Kebun Deni Seno dan Kepala Administrasi Feryanto Hutapea. 

Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Syahrizal
mengatakan pihaknya melakukan sidak ke PT BSP untuk melihat perizinan yang dimiliki perusahaan.

"Kami kesini untuk melihat perizinan, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, IMB yang harus di miliki oleh setiap Perusahaan. Selain itu bentuk komitmen perusahaan dalam memenuhi peraturan terkait Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan kepada Masyrakat dilingkungan perusahaan beroperasi," kata Syahrizal. 

Syahrizal menyebut PT. Bumi Sawit Perkasa belum memiliki itikad baik dan kontribusi untuk Daerah Kampar. "Perusahaan ini dianggap belum memiliki itikad baik dan kontribusi untuk Daerah. Karena perusahaan beroperasi di Kampar," ujar Syahrizal.

Sebelumnya Pemkab Kampar juga telah melakukan penyegelan di Areal Kebun PT Johan Sentosa. Penertiban terhadap kebun sawit yang tidak memiliki izin lengkap itu, berdasarkan peraturan perundang -undangan diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah dan Perda Kampar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.(hrc/Eka)



Tags Kampar