Konflik Pertambangan di Pulau Sangihe, Mulyanto: Pemerintah Harus Tegas

Konflik Pertambangan di Pulau Sangihe, Mulyanto: Pemerintah Harus Tegas

RIAUMABDIRI.CO - Keputusan  PTUN Manado membatalkan izin lingkungan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) pada 2 Juni 2022, di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara harus dihormati oleh semua pihak yang terkait. 

Meskipun PT TMS kemudian mengajukan banding ke PT TUN Makassar, tapi pihak perusahaan belum bisa melakukan tindakan apapun karena belum ada putusan yang berlaku.

"Karena itu PT TMS dilarang membawa masuk alat berat ke wilayah konsesi penambangan. Apalagi sampai mendapat pengawalan dari oknum Polisi. Blokade jalan yang dilakukan warga juga telah dibongkar oleh polisi. Hal ini menimbulkan kegaduhan baru," kata Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, terkait konflik pertambangan di Pulau Sangihe tersebut, Kamis (14/7/2022).

Mulyanto mendesak Menteri Energi Sumber Daya Minerak (ESDM) untuk segera mengambil langkah cepat mengevaluasi izin pertambangan emas di Pulau Sangihe ini. Pemerintah harus hadir untuk memberi rasa aman dan damai bagi masyarakat di daerah tersebut.

"Putusan pengadillan harus dijalankan secara konsisten oleh semua pihak agar kondisi masyarakat menjadi aman dan damai serta kondusif bagi kehidupan sehari-hari mereka," kata Mulyanto.

Sambil menunggu hasil pengadilan banding, seharusnya pengusaha tambang tidak mengambil langkah-langkah yang memprovokasi masyarakat. Termasuk mengerahkan alat-alat berat serta memobilisasi aparat.

"Ini tidak produktif dan bikin tambah keruh suasana.  Keputusan pengadilan harus dihormati dan dipatuhi," ujarnya.

Mulyanto mendesak Kementerian ESDM turun tangan mengawasi hal ini dan segera mempertimbangkan untuk mencabut izin operasi yang diberikan. Jangan sampai menimbulkan masalah yang berlarut-larut.

"Kasihan masyarakat. Kementerian harus jelas pemihakannya kepada masyarakat. Jangan malah terkesan membela pengusaha besar," imbuh Pak Mul.

Mulyanto menambahkan, tafsir terhadap Undang-Undang Pertambangan ini harus akurat  Jangan malah keluar dari ruh UUD tahun 1945 yang memberi amanat untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah serta melaksanakan kesejahteraan umum.  Karenanya, Pemerintah jangan malah menyengsarakan rakyat.

Sementara itu, aparat agar dapat menjalankan tugas negara dengan sebaik-baiknya. Melindungi rakyat dan kepentingan rakyat. Jangan malah terkesan, aparat memihak pengusaha. Tugas aparat adalah untuk membela masyarakat.

Untuk diketahui, PT TMS telah mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan, baik dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang dari pemerintah daerah, maupun perizinan tambang dari Pemerintah Pusat.  Izin tambang diberikan seluas 42.000 hektar dari luas pulau Sangihe yang hanya sebesar 73.700 hektar.  Warga menolak.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada 2 Juni 2022 mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 56 warga Pulau Sangihe atas izin lingkungan PT.TMS. Majelis Hakim PTUN Manado membatalkan Keputusan Pemprov Sulut terkait izin lingkungan.  PT TMS kemudian mengajukan banding ke PT TUN Makassar. Sampai saat berita ini diturunkan, hasil dari pengadilan banding belum keluar. (*)



Tags Perizinan