Somasi Sejumlah Pihak

Ratusan Korban Indosurya Berikan LQ Indonesia Lawfirm Kuasa

Ratusan Korban Indosurya Berikan LQ Indonesia Lawfirm Kuasa

RIAUMANDIRI.CO - Ratusan korban Indosurya minggu lalu memberikan apresiasi kepada Kabareskrim atas ditahannya kembali Henry Surya dalam kasus skema ponzi Koperasi Indosurya.

Para korban diwakili kuasa hukum yang juga ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian.

"Penahanan kembali Henry Surya menunjukkan bahwa Komjen Agus Andrianto adalah Jenderal bernyali, dan tidak diragukan komitmen dan integritasnya. Terima kasih atas komitmen Kabareskrim yang langsung menahan kembali Tersangka Henry Surya atas Laporan saya, LP 0204," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (11/7/2022).


LQ Indonesia Lawfirm pada hari ini juga resmi melayangkan somasi dari ratusan korban yang memberikan kuasa untuk mengugat: Kejaksaan Agung, Jaksa Agung, Jampidum dan Direktur TPUL atas kerugian materiil sejumlah Rp800 miliar dan immateriil Rp15 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan modus P19 mati yang dilakukan oknum kejaksaan agung.

"Tidak mungkin perbuatan anak buah kejagung menerbitkan P19 Mati tanpa sepengetahuan atasan/pimpinan kejaksaan. Oleh karena itulah, para korban ajukan proses hukum, dengan tujuan agar di Pengadilan bisa dibuka dan diekspos modus P19 mati ini agar masyarakat Indonesia melihat," tegas Alvin.

Alvin melanjutkan, selama ini Jaksa Agung selalu gembar gembor akan pencitraan dengan restorative justice penjahat kelas teri dan melepaskan penjahat kelas kakap dari jeratan hukum.

"Masyarakat harus pintar, oknum kejaksaan agung, dalam kasus Pinangki saja hanya menuntut 4 tahun, tapi kuasa hukum para korban investasi bodong direkayasa dan dituntut maksimal 6 tahun atas perkara yang sudah ada putusan dari MA.  Saya tidak takut ditahan dan dipenjara, tapi masyarakat harus berani lawan oknum yang jual beli perkara dan bermain kasus hingga penjahat 36 triliun bisa bebas." ujar Alvin.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para korban oknum Kejaksaan diminta untuk menghubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk pendampingan agar bisa memperoleh keadilan.

"Bukan Institusi yang dilawan tapi oknum yang merusak citra Adhyaksa yang harus dibasmi. Hubungi LQ di 0817-489-0999 (Tangerang) atau 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk konsultasi hukum. Jangan menyerah,  kita sebagai masyarakat wajib membantu membersihkan, melalui proses hukum dan bukan cara yang melawan hukum." ujar Alvin Lim, Mantan Wakil Presiden Bank of America ini. Video bisa diakses di link youtube LQ: KLIK DI SINI



Tags Hukum