Kasus Pencabulan Santri, Izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Dibekukan

Kasus Pencabulan Santri, Izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Dibekukan

RIAUMANDIRI.CO - Dugaan kasus pencabulan terhadap santri oleh pimpinan atau pengasuh pondok pesantren kembali terjadi.

Sebelumnya pernah terjadi di salah satu pondok pesantren di Bandung Jawa Barat. Kali ini di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Dengan dugaan kasus pencabulan itu, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah tersebut.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono  mengungkapkan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  tegas Waryono di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (7/7/2022).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya berinisial MSAT diduga  melakukan pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. 

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Dikatakn Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono. (*)