Dua Kali Mangkir, Arif Palembang Akhirnya Diringkus

Dua Kali Mangkir, Arif Palembang Akhirnya Diringkus

RIAUMANDIRI.CO - Arif Budiman alias Arif Palembang berhasil diamankan pada Kamis (7/7) dini hari. Selanjutnya, tersangka dugaan korupsi di salah satu bank milik pemerintah daerah yang ada di Kota Pekanbaru itu, diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk menjalani proses tahap II.

Dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Arif Palembang diamankan oleh personel Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Arif adalah debitur bank tersebut yang menjadi tersangka dugaan korupsi berupa pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang diduga menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. 

Sejak berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik telah memanggil Arif Budiman dua kali. Hanya saja, tersangka tidak pernah datang sehingga pencarian dilakukan sejak beberapa hari lalu. 


Petugas juga sudah datang ke rumahnya di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Polisi membawa perangkat daerah setempat untuk menjemput tapi tersangka sudah kabur dari rumah.

"Pada Rabu, 6 Juli 2022, penyidik mendeteksi keberadaan tersangka di Jakarta," ujar Kombes Pol Sunarto, Kamis petang.

Tim berangkat ke Jakarta dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian. Kamis tengah malam, petugas melihat tersangka di Jalan Haji Agus Salim, tepatnya di kawasan Gambir Jakarta. 

"Pagi harinya langsung dibawa ke Pekanbaru dan langsung diserahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri, red) Pekanbaru," sebut Sunarto. 

Di Kejari Pekanbaru, setelah menjalani penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke JPU, Arif Palembang dibawa ke mobil tahanan. Selama 20 hari ke depan, Arif ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. 

"Dakwaan sudah siap, segera dilimpahkan (ke pengadilan)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Pelaksana Harian (PLH) Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kicky Ariyanto saat dihubungi terpisah.

Untuk menyidangkan Arif, JPU dari Kejari Pekanbaru akan berkolaborasi dengan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Kicky menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam kasus ini, Arif Budiman tidak sendirian. Masih ada tersangka lain, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, yang merupakan mantan pegawai bank tersebut, dan sudah ditahan dalam perkara yang lain.

"Tersangka Indra sudah lebih duluan karena pidana perbankan, tahap duanya pada Senin depan," pungkas Kicky.

Adapun  kronologis perkara yang menjerat kedua tersangka, yakni tersangka Arif Budiman yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di salah satu bank milik pemerintah daerah yang ada di Kota Pekanbaru tersebut.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Atas pencairan KMKK tersebut masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh tersangka Arif Budiman.

Tersangka Arif Budiman selaku nasabah memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manager Bisnis bank tersebut. Sehingga pada saat kejadian, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh tersangka Arif Budiman secara berulang.

Dengan begitu, pihak bank memberikan KMKK Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh tersangka Arif Budiman yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada pihak bank atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing.

Hal itu mengakibatkan kerugian bank atas kredit macet CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Dengan rincian, pihak bank sebanyak 14 orang, kontraktor sah 4 orang, Sekretariat DPRD Riau 3 orang, dan Disdik Kuansing 1 orang. Lalu, pihak penarik pencairan cek 6 orang, serta saksi ahli 3 orang.

Selain itu, penyidik juga telah mengantisipasi sejumlah barang bukti serta Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi sebesar Rp7.233.091.582



Tags Korupsi