Peredaran 81 Kg Sabu di Pekanbaru, Dua Terdakwa Divonis Pidana Mati

Peredaran 81 Kg Sabu di Pekanbaru, Dua Terdakwa Divonis Pidana Mati

RIAUMANDIRI.CO - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Asmahdi alias Ayah dan Hasnah alias Ana. Keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat 81 kilogram.

Vonis pidana itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Dahlan pada sidang yang digelar secara virtual, Rabu (6/7). Saat itu, Dahlan didampingi hakim anggota masing-masing Daniel Ronald dan Yuli Artha Pujayotama.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim ketua Dahlan.

Putusan tersebut didengar secara jelas oleh terdakwa Asmahdi yang mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, dan Hasnah di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pekanbaru. Keduanya terlihat tenang, tidak ada terlihat kecemasan di wajah mereka.

"Terdakwa tetap dipidana mati. Kami sependapat dengan Penuntut Umum. Terdakwa punya hak pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya,"  tegas Hakim Dahlan mengingatkan kedua terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang juga memberikan penjelasan tentang hukuman yang diterima kliennya. Sampai akhirnya terdakwa memberikan keputusan. "Pikir-pikir," tutur terdakwa.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananda Hermila. Dimana tuntutan itu disampaikan pada sidang yang digelar pada Senin (6/6) kemarin.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan jika kedua terdakwa ditangkap secara terpisah oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Oktober 2021 lalu. Asmahdi pertama kali ditangkap di sebuah showroom mobil yang terletak di Jalan HR Subrantas Kota Pekanbaru. Sementara Hasnah ditangkap Kamar 106 Hotel Citismart Bandara yang terletak di Jalan Kaharudin Nasution.

Berawal, ketika terdakwa Asmahdi bersama Hasnah sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya, tiba-tiba Abu alias Adami (belum tertangkap) menghubungi terdakwa meminta nomor handphone yang lain. Lalu Asmahdi mengirimkan nomor handphone miliknya ke Abu.

Selanjutnya, Asmahdi dihubungi oleh orang tidak dikenal dan mengarahkannya untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kaharudin Nasution. Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, lalu kedua terdakwa membawanya ke rumah.

Setelah itu, narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus tersebut, terdakwa simpan di dalam kardus rokok Chief. Dari 50 bungkus sabu tersebut sudah 18 bungkus Terdakwa antarkan kepada orang tidak di kenal (pembeli) atas perintah Abu.

Kemudian, Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali diminta oleh Abu untuk sabu yang telah diletakkan di dalam mobil Toyota Avanza warna merah di pinggir Jalan Nangka, Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai. Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian kedua membawa ke rumah kontrakan yang terletak di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas I Blok A2 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Lalu, sabu sebanyak 50 bungkus tersebut terdakwa simpan sebanyak 16 bungkus di dalam kardus magic com Yong Ma, sebanyak 5 bungkus di dalam plastik keresek warna biru dan sisanya sebanyak 29 bungkus di dalam 2 buah tas ransel warna hitam biru. Dari 50 bungkus narkotika jenis sabu tersebut sudah sebanyak 1 bungkus terdakwa antarkan kepada orang tidak di kenal (pembeli) atas perintah Abu.

Hingga akhirnya, Tim Ditresnarkoba yang mendapatkan informasi masyarakat, berhasil terdakwa Asmahdi ketika sedang berada di sebuah showroom mobil yang terletak di Jalan HR Subrantas. Lalu, polisi melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa di Jalan Swadaya Gang Potlot Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu. Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Hasnah di Hotel Citismart Bandara Jalan Kaharudin Nasution. 

Kemudian, polisi membawa Hasnah ke rumah kontrakannya di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas I Blok A2 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya, Tampan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 15 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu yang disimapan dalam tas ransel warna hitam biru.

Kemudian, tas warna hitam biru didalamnya terdapat 13 bungkus plastik warna hijau Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kardus magic com Yong Ma didalamnya terdapat 13 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu.

Lalu, 3 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dan satu plastik keresek warna biru didalamnya terdapat 5 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu. (Dod)



Tags Narkoba