46 WNI Dideportasi Saudi, Komisi VIII DPR: Travel Haji Berangkatkan Mereka Harus Ditindak

46 WNI Dideportasi Saudi, Komisi VIII DPR: Travel Haji Berangkatkan Mereka Harus Ditindak

RIAUMANDIRI.CO - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi atau dipulangkan dari Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah, Arab Saudi ke Indobesia karena visanya dinilai tidak memenuhi syarat menurut otoritas setempat.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily menduga, 46 WNI itu kemungkinan korban dari biro travel yang memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi.

Karena itu, Ace meminta pemerintah mrnindak tegas perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan 46 WNI itu  dicabut perizinannya. Menurutnya, bagi siapa saja yang memberangkatkan tanpa sesuai undang-undang dan sistem perjalanan haji mesti diberi sanksi.

“Dicabut saja perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” tegas Ace.

Ace melihat kasus itu, menunjukkan sebagian masyarakat terus berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan visa haji tanpa lewat sistem yang berlaku karena antrean tunggu yang panjang. 

Karena itu dia mengingatkan masyarakat diminta lebih hati-hati memilih tawaran perjalanan haji. Jangan sampai memilih tawaran tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. (*)