Demo di Mabes Polri, Ribuan Korban Investasi Bodong Dukung LQ Indonesia Lawfirm

Demo di Mabes Polri, Ribuan Korban Investasi Bodong Dukung LQ Indonesia Lawfirm

RIAUMANDIRI.CO - Lolosnya Henry Surya dari hukuman, dinilai  sebagai adanya eksitensi oknum penegak hukum yang bermain. Hal itu sebagaimana dikatakan Sugeng Teguh, Ketua IPW.

Menurutnya, Henry Surya dikeluarkan dari tahanan dikarenakan Tipideksus tidak mampu memenuhi petunjuk P19 Jaksa Penuntut umum dalam waktu 120 hari masa penahanan, sehingga demi hukum tersangka Koperasi Indosurya dengan kerugian nasabah mencapai Rp36 triliun itu, haruslah lepas dari rutan Bareskrim.

Lepasnya Henry Surya menjadi pemantik gerakan dan keinginan para korban Investasi bodong untuk mengeluarkan aspirasi dalam bentuk aksi damai.


LQ Indonesia Lawfirm yang meminta ijin aksi unjuk rasa di dukung oleh beberapa elemen masyarakat, seperti Banser NU, Pendekar Banten, Laskar Merah Putih, Mahasiswa Islam, wartawan dari Serang, Banten, Jakarta dan Bekasi, Selasa (28/6/2022). Mereka menyuarakan rasa kecewanya atas kasus-kasus investasi bodong yang mandek.

Tampak lautan manusia memenuhi Mabes POLRI, dan hadir pula artis Patricia Gouw yang juga menjadi korban Koperasi Indosurya dalam aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh LQ Indonesia Lawfirm.

Dengan lantang, Alvin Lim selaku ketua pengurus LQ meminta Kapolri mendengar dan membantu korban investasi bodong tersebut.

"Sebagaimana pasal 2, UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, segera beri kepastian hukum dalam kasus Mahkota Raja Sapta Oktohari, OSO Sekuritas, Narada, Minnapadi dan KSP Sejahtera Bersama yang sudah lama mandek. Kapolri harus berusaha mewujudkan janjinya bahwa hukum akan tajam keatas dan berani tegas menindak masyarakat, bukan malah menindas kuasa hukum Korban Investasi Bodong yang mengkritik keras Kinerja POLRI. Nyatanya Mabes POLRI telah gagal dalam penanganan investasi bodong," tegas Alvin Lim yang terkenal vokal dan lantang bersuara dalam keterangannya.

Kepada media, Patricia Gouw mengungkapkan kekecewaannya terhadap lepasnya Henry Surya dari tahanan. "Pemerintah tidak boleh abai atas nasib puluhan ribu korban investasi bodong di Indonesia. Gaji Presiden, menteri, polisi dan jaksa berasal dari pajak kami, sudah sepatutnya pemerintah bantu masyarakat yang menjadi korban kejahatan Investasi bodong," ujarnya.

Korban Koperasi KSP SB, Minnapadi dan Narads, mengharapkan agar kasus pidana mereka dapat berjalan, dengan ditahannya para tersangka dan disita aset hasil kejahatan. Lana seorang ibu korban KSP SB mengeluhkan, "LP KSP SB di Polda Jabar sudah tahun ke tiga dan tidak ada penetapan tersangka sama sekali,"

Jeffry, korban investasi bodong Indosurya lainnya, di kejaksaan nampak membentang spanduk meminta keadilan, "Jaksa Agung harusnya perhatikan masyarakat dan nilai keadilan, sidangkan Henry Surya dan bukan malah menyidangkan Kuasa hukum kami 2x untuk perkara yang sama,"

Korban lainnya Riany menyampaikan, "Kami baca P19 Indosurya tidak mungkin kepolisian dapat menyelesaikan dalam waktu singkat, bisa bertahun-tahun itu apalagi jika harus memeriksa seluruh korban di Indonesia akan memakan waktu 10 tahun atau sampai kedaluarsa penuntutan. Lawyer kami LQ Indonesia Lawfirm sudah memperingati dari jauh hari ini akan terjadi dan benar saja,"

Demo berlangsung dengan damai dan tertib. Ribuan korban dan elemen masyarakat tampak tertib dan berorasi dengan damai dan semangat. Terlihat orang memakai topeng Raja Sapta Oktohari, Henry Surya, Vini dan Iwan KSP SB, serta pertunjukkan teaterikal untuk mengungkapkan ekspresi masyarakat yang sangat ingin penuntasan kejahatan skema ponzi di Indonesia.

LQ Indonesia Lawfirm selain dikenal vokal juga berprestasi dalam penanganan kasus Pidana terutama investasi bodong. Masyarakat yang menjadi korban bisa hubungi LQ Jakarta 0817-9999-489 atau Surabaya 0818-0454-4489.***



Tags Peristiwa