Korupsi Dana Hibah di Siak, Kejati Riau Telah Klarifikasi Lima Orang

Korupsi Dana Hibah di Siak, Kejati Riau Telah Klarifikasi Lima Orang

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Tinggi Riau terus bekerja mengusut dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak Tahun 2011-2013. Sejauh ini telah 5 orang diklarifikasi.

Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (28/6). Dikatakan Bambang, pengusutan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diserahkan oleh Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK).

Atas hal itu, Korps Adhyaksa itu langsung menindaklanjutinya. Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) Nomor : 17/L4.5/fd.1/06/2022 tanggal 8 Juni 2022.


"Sebelumnya 4 orang dimintai keterangan," ujar Bambang.

Tidak sampai di situ, proses klarifikasi juga dilakukan terhadap seorang pihak lainnya. Proses permintaan keterangan dilakukan pada pekan depan. "Ada penambahan 1 orang lagi. Jadi total sejauh ini sudah ada 5 orang yang dimintai keterangan," sebut Bambang.

"Selain itu, tim juga sedang mengumpulkan dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban, red) hibah," sambung Jaksa yang pernah bertugas di Kejati Banten selaku Kasi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Perkara ini sebelumnya dilaporkan GPMPPK. Mereka mencium adanya aroma rasuah dalam penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang saat itu masih dipimpin Syamsuar.

Sebelumnya, massa GPMPPK kerap melakukan unjuk rasa mendesak agar Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Siak. Selain di Kejati Riau, mereka juga pernah melakukan demonstrasi di kantor Kejaksaan Agung RI.

Suara yang sama juga didengungkan organisasi kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila.

GPMPPK dan Pemuda Pancasila juga pernah meminta agar Gubernur Riau Syamsuar memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Saat dugaan rasuah terjadi, Syamsuar menjabat Bupati Siak. Namun permintaan itu belum diindahkan Ketua DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

"Hal itu sudah dijelaskan oleh BPK RI dalam LHP BPK tentang laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Siak TA 2011-2015. Ini sangat jelas dan perlu proses hukum untuk membuka terang benderang dugaan korupsi dana hibah ini," singkat Boy, selaku Koordinator Umum (Kordum) GPMPPK.(dod)

 



Tags Korupsi