Libatkan Semua OPD, Sekdaprov Riau Minta Data Ulang Semua Tenaga Honorer

Libatkan Semua OPD, Sekdaprov Riau Minta Data Ulang Semua Tenaga Honorer

RIAUMANDIRI.CO - Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto memandang perlu dilakukannya pemetaan kembali keberadaan tenaga honorer ataupun pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Pemetaan kembali ini mencakup jumlahnya, bagaimana kompetensi dan kontribusinya dalam menunjang kerja di pemerintahan dan pelayanan publik.

"Masalah pegawai honorer ini sangat penting sekali, kedepan ASN hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK. Untuk itu kita pastikan dulu, petakan dulu jumlah pegawai," kata SF Hariyanto di Ruang Rapat Sekda Lantai 7 Menara Lancang Kuning, Senin (27/6/2022).


Menurut SF Hariyanto, saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Riau kurang lebih mencapai 19.000 orang. Jumlah tersebut dipastikan tidak akan mengalami penambahan pada tahun ini.

"Total ada di Provinsi Riau ini kurang lebih 19.000 tenaga honorer. Kalau mengacu aturan, jelas masa berlaku sampai tanggal 28 November 2023, artinya penganggaran tidak ada lagi," ucap SF Hariyanto.

Untuk itu, Pemprov Riau saat ini sedang mempersiapkan dan membentuk tim agar bisa melakukan pemetaan pegawai untuk menindaklanjuti rencana penghapusan pegawai honorer tersebut. Tim akan diketuai Asisten III Setda Riau, Joni Irwan, beranggotakan OPD di lingkungan Pemprov Riau.

"Saya minta sekarang Ibu (Kepala Biro Hukum, Elly Wardhani) persiapan SK-nya, buat timnya, semua dinas ikutkan serta. Kalau sudah kita petakan barulah kita lapor Pak Gubernur, apa mau kita buat langkah selanjutnya," ujar SF Hariyanto.

Diketahui, Status kepegawaian tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapus mulai 28 November 2023, hal ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Nantinya, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).