Bermodalkan KTP dan KK Palsu Buat Paspor, Pencari Suaka Asal Myanmar Ditangkap

Bermodalkan KTP dan KK Palsu Buat Paspor, Pencari Suaka Asal Myanmar Ditangkap

RIAUMANDIRI.CO - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bagansiapiapi melakukan penahanan terhadap seorang pria YNM. Pencari suaka asal Myanmar itu melakukan tindak pidana keimigrasian.

Kejadian bermula saat YNM mendatangi Kantor Imigrasi pada 2 Juni 2022 kemarin. Saat itu, dia ditangkap petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.

"Kita berhasil mengamankan WN Myanmar ini pada saat melakukan permohonan berkas paspor. Tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Buku Nikah," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mhd Jahari Sitepu, Minggu (26/6).


"Semua dokumennya tidak sah atau palsu," sambungnya.

Lanjutnya, tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar. 

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, terhadap yang bersangkutan dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan. Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Juni sampa 12 Juli mendatang.

Dengan adanya kejadian ini, Kakanwil berharap dan berpesan kepada seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan menaati seluruh aturan yang berlaku serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini. 

"Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan," tegas Mhd Jahari.

Sementara itu Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto, menambahkan, pria Myanmar tersebut mulai ditahan pada 2 Juni 2022 karena telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. 

"Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta," tegasnya. 

Sekedar tambahan, tersangka diketahui yang tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir (Rohil) sejak tahun 2020. Dia juga telah memiliki istri dan anak.(Dod)