Merokok di Masjid Nabawi Bisa Didenda Rp18 Juta

Merokok di Masjid Nabawi Bisa Didenda Rp18 Juta

RIAUMANDIRI.CO - Kebiasaan merokok sulit ditinggalkan oleh jemaah haji Indonesia yang  perokok selama berada di Arab Saudi.

Padahal aturan larangan merokok diterap dengan tegas. Bahkan di tempat-tempat tertentu ada yang didenda senilai Rp18 juta jika diketahui oleh petugas keamanan setempat.

Seperti yang dialami jemaah asal Bekasi Jawa Barat. Ia hampir ditangkap polisi Arab Saudi saat kedapatan merokok di kawasan masjid Nabawi.

Untung saja, petugas perlindungan jemaah haji Indonesia sigap membantu sehingga jemaah tersebut akhirnya lolos dari jeratan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

"Jika sampai tertangkap, jemaah itu terancam hukuman denda hingga setara Rp18 juta," kata Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (26/6/2022).

Karena itu, Harun mengimbau jemaah Indonesia tidak lupa sedang berada di Arab Saudi dengan sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar, termasuk merokok.

Berikut sejumlah tindakan yang dilarang di Arab Saudi, Makkah maupun Madinah disebutkan Harun.

Pertama, Membuat video dengan durasi terlalu lama. Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi.

Kedua, membentangkan spanduk, bendera Merah Putih.

Ketiga, berkerumun lebih dari lima orang.

Keempat, mengambil barang temuan.

Kelima, merokok di kompleks masjid dan tempat tertentu lainnya.

Keenam, membuang sampah tidak di tempat yang disediakan. (*)