Emak-emak Ingin Beli Minyak Goreng Curah Harus Punya Gadget

Emak-emak Ingin Beli Minyak Goreng Curah Harus Punya Gadget

RIAUMANDIRI.CO - Untuk bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR), emak-emak bakal harus punya gadget atau HP yang bisa download aplikasi.

Karena pemerintah melakukan perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah tersebut dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini hanya bisa didownload di gadget atau gawai.

Perubahan sistem ini dilakukan menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," jelas Luhut dikutip media ini dari laman resmi Kemenko Marves, Sabtu (25/6/2022).

Luhut Binsar menjelaskan, sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah tersebut dimulai Senin (27/6/2022) selama dua pekan ke depan.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut.

Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat. Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.

Luhut mengatakan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut juga menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah. Meski begitu, Luhut minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” ujar Luhut. (*)



Tags Teknologi