Gunakan Enzim Babi, MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty Haram

Gunakan Enzim Babi, MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty Haram

RIAUMANDIRI.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty adalah haram.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 seperti dilansir dari laman MUI, Jumat (24/6/2022).

Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Fatwa MUI ini memberikan 6 rekomendasi. Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT. (*)



Tags Vaksinasi