Rugikan Peternak Rp9,9 Triliun, DPR Desak Pemerintah Investigasi Wabah PMK

Rugikan Peternak Rp9,9 Triliun, DPR Desak Pemerintah Investigasi Wabah PMK

RIAUMANDIRI.CO - Anggoota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Harun meminta pemerintah menginvestigasi secara menyeluruh dan komprehensif terkait munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Langkah itu menurut dia perlu dilakukan karena Indonesia sebenarnya sudah dinyatakan bebas PMK sejak 1986 namun tiba-tiba muncul kembali pada tahun 2022 ini.

"Memang penting bagaimana pemerintah menginvestigasi secara menyeluruh karena kerugian yang ditimbulkan dari wabah ini tidak kecil," kata Nabil Harun dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Jelang Idul Adha 1443 H, Amankah Hewan Korban Di Tengah PMK?" di Media Center, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Dijelaskan, berdasarkan data Kementerian Pertanian, kerugian peternak akibat wabah PMK mencapai Rp9,9 triliun karena mengganggu produktivitas dan menyebabkan banyak hewan ternak yang mati.

Menurut dia, investigasi terkait munculkan wabah PMK terebut merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan pemerintah jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali,

"Kalau saya ingin meminjam logika virus di komputer, itu memang sengaja diciptakan supaya anti virusnya laku. Apakah ini juga terjadi di dunia peternakan," ujarnya.

Menurut dia, meskipun PMK tidak menular ke manusia namun semua pihak tidak boleh "jumawa" agar hal-hal buruk tidak terjadi sehingga kerja sama semua pemangku kepentingan perlu dilakukan untuk menyelesaikan wabah tersebut.

Nabil juga menghimbau masyarakat khususnya menjelang Idul Adha, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di tempat-tempat yang relatif aman misalnya di rumah pemotongan hewan (RPH).

"Memang rasanya kurang afdol kalau misalnya ada hewan kurban kemudian tidak dipotong di masjid atau di musholla, memang ada perasaan tidak puas. Namun ketika musim wabah seperti ini, ya mencegah itu lebih baik," katanya.

Dia juga menyarankan apabila ada hewan ternak yang terinfeksi PMK maka harus dimusnahkan namun harus diimbangi dengan kesiapan pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi peternak yang hewannya dimusnahkan karena terinfeksi PMK.

Langkah itu menurut dia agar tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam menghadapi wabah PMK tersebut, seperti peternak maupun konsumen. (*)



Tags DPR RI