Korupsi di SMA N 1 Tembilahan, Perkara Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Korupsi di SMA N 1 Tembilahan, Perkara Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

RIAUMANDIRI.CO - Pengusutan dugaan korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru Gedung SMA Negeri 1 Tembilahan, Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 memasuki babak baru. Hal itu setelah ditemukannya adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pengusutan itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Sebelumnya, Jaksa melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap itu, Korps Adhyaksa tersebut mengumpulkan bahan dan keterangan, termasuk meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan barang bukti.


Selanjutnya, Tim Jaksa Penyelidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, Jaksa meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut, sehingga status perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Iya. Sudah dik (penyidikan,red)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra, Senin (13/6).

Peningkatan status tersebut dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu. Dengan telah ditingkatkannya status perkara, Tim Penyidik saat ini telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk selanjutnya bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"(Penyidikan) sejak 19 Mei (2022)," sebut Haza Putra.

"Saat ini, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemanggilan saksi-saksi," sambungnya memungkasi.

Dari informasi yang dihimpun, pada tahun 2017 Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terdapat pekerjaan konstruksi pembangunan USB pada SMA Negeri 1 Tembilahan, Inhil. Adapun besar anggaran pelaksanaan adalah Rp1.558.000.000.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Rejaya Anugerah dengan waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender. Yakni, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017.

Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) Sebagai Konsultan Pengawas. 

Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat tambah kurang pekerjaan. Yakni, tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas. Sementara itu, untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak ada dianggarkan.

Masih dari informasi yang didapat. Saat perencanaan, Kamsol yang saat itu menjabat Kepala Disdik Riau adalah Pengguna Anggaran (PA). Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, untuk PA adalah Rudiyanto yang menjadi suksesor Kamsol sebagai Kepala Disdik Riau. Kamsol sendiri saat ini menjabat Penjabat (Pj) Bupati Kampar.(Dod)



Tags Korupsi