Puan Minta Vaksinasi Hewan Ternak Dipercepat Atasi Kecemasan Warga Akibat PMK

Puan Minta Vaksinasi Hewan Ternak Dipercepat Atasi Kecemasan Warga Akibat PMK

RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mempercepat berbagai upaya pengendalian penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Penyakit ini telah banyak menyerang sapi  masyarakat jelang Iduladha.

“Kasus PMK pada hewan ternak sudah semakin serius karena penyebarannya semakin meluas. Pemerintah harus segera melakukan pengendalian karena masyarakat sudah semakin cemas mengingat sebentar lagi Iduladha,” kata Puan, Jumat (10/6/2022).

Seperti diketahui, Idul Adha identik dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban seperti sapi dan kambing. Sementara itu, penyebaran PMK pada ternak ini telah menyebar di 18 provinsi dan 163 kabupaten/kota.

Meski pemerintah sudah menyatakan hewan kurban yang disediakan tahun ini bukan dari daerah yang terkonfirmasi PMK, namun kekhawatiran masyarakat masih ada. Puan pun mengingatkan Pemerintah untuk merespons kegelisahan warga, khususnya umat Islam yang merayakan Idul Adha.

“DPR berharap agar vaksinasi untuk menekan kasus PMK pada hewan ternak ini segera dilakukan. Dengan begitu, kita bisa mencegah penyebaran virus semakin luas,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan mengatakan, vaksinasi bagi hewan ternak yang tidak terpapar PMK tersebut harus diprioritaskan bagi daerah-daerah yang sudah terjangkit penyakit mulut dan kaki serta wilayah sekitarnya. Ada 3 juta dosis vaksin yang akan segera datang dengan peruntukkan bagi wilayah yang terdampak penyakit mulut dan kuku.

“Pemerintah juga harus memperbanyak dokter hewan pada wilayah-wilayah terdampak. Sebab beberapa daerah sudah merasa kewalahan karena kurangnya tenaga medis yang bertugas melakukan penyuntikan obat untuk sapi yang terpapar PMK,” ujar Puan.

“Akibat kurangnya dokter hewan, penanganan sapi yang terpapar PMK menjadi lambat, seperti yang terjadi di NTB. Masalah PMK ini cukup serius karena bisa berdampak juga pada perekonomian Indonesia,” imbuhnya.

Puan juga meminta pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan penjualan hewan ternak, khususnya di pasar-pasar ternak maupun pedagang hewan musiman yang banyak muncul jelang Hari Raya Idul Adha.

“Penyebaran PMK juga potensial terjadi di pasar. Oleh karenanya, dibutuhkan kerjasama seluruh elemen masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran masalah PMK ini, termasuk tokoh masyarakat dan agama,” sebut Puan.

Pemda pun diharapkan mengoptimalkan pemantauan terhadap pemotongan hewan kurban baik yang dilaksanakan di Rumah Potong Hewan atau tempat pemotongan hewan kurban. Hal ini, kata Puan, guna memastikan daging yang dihasilkan memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal bagi yang dipersyaratkan untuk konsumsi masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh pihak berkenan terlibat dalam upaya pengendalian PMK tanpa mengabaikan faktor kesehatan. Tidak hanya institusi yang memang berfokus pada budidaya hewan ternak, tetapi juga di sektor perdagangan serta pangan,” katanya.

Mantan Menko PMK itu juga mendukung rencana pembentukan satuan tugas PMK hingga tingkat Pemda. Puan menegaskan, DPR berkomitmen mengawal semua kebijakan pengendalian PMK melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“DPR RI melalui Komisi IV akan terus mengawal perkembangan penanganan penyakit mulut dan kuku pada hewan ini,” tegasnya.

Selain itu, Puan meminta Pemerintah didukung seluruh stakeholder terkait semakin masif mensosialisasikan berbagai hal mengenai PMK. Sosialisasi yang efektif dinilai akan meminimalisir kecemasan masyarakat.

“Edukasi untuk warga harus semakin digencarkan sebagai jaminan keamanan daging kurban. Termasuk mengenai pengolahan daging yang aman untuk dikonsumsi,” ucap Puan.

Cucu Proklamator RI Bung Karno itu juga berharap masyarakat tidak terlalu khawatir, meski harus tetap waspada terhadap hewan yang terpapar PMK. Puan mengatakan, yang paling terpenting adalah pengolahan daging dilakukan dengan benar.

“Sebelum dikonsumsi, bekukan daging terlebih dahulu di lemari pendingin dengan suhu di atas 2 derajat celcius selama 24 jam. Atau dengan perebusan daging pada suhu 70 derajat celcius minimal 30 menit,” tutupnya. (*)



Tags DPR RI