Verifikasi Lapangan Hybrid, Pemda Kampar Komitmen Jadi Kabupaten Layak Anak
RIAUMANDIRI.CO -Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mengikuti Kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2022, yang diselenggrakan secara Virtual di Balai Bupati Kampar, Selasa (7/6) Siang.
Kegiatan Virtual ini di Pimpin Langsung Oleh Ketua Deputi Pemberdayaan Perlindung Anak Budi Mardaya dan dihadiri Sekda Kampar Drs. H. Yusri mewakili Pj Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kampar M. Faisal, Forkopimda Kabupaten Kampar didamping oleh seluruh Kepala OPD dan Camat serta Anak Disabilitas Berprestasi serta OPD lingkup Pemkab Kampar.
Dalam sambutannya Sekda Yusri mengatakan bahwa anak merupakan aset dan investasi penting mengingat anak merupakan masa depan bangsa yang akan melanjutkan estapet kepemimpinan bangsa Republik Indonesia khususnya untuk Generasi Muda Kabupaten Kampar.
Ia juga memaparkan bahwa Kabupaten Kampar telah mendapatkan beberapa kali penilaian evaluasi Kabupaten Palayanan anak mulai Tahun 2016-2019, Kabupaten Kampar mendapatkan penghargaan dua kali pada posisi Pratama dan satu kali pada posisi Madya ditahun kemarin.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan bapak deputi tadi tidak akan terjadi bahwa Kampar akan turun dari madiyah ke Pratama, mudah mudahan masih ada kesempatan dan waktu yang kami sampaikan evaluasi administrasi yang bisa kami susulkan," ungkap yusri.
Sekda Yusri menjelaskan bahwa Kabupaten Kampar telah banyak mengeluarkan administrasi untuk mendukung terciptanya Kabupaten Kampar Layak Anak, banyak regulasi yang dikeluarkan berbentuk Peraturan Daerah, Perbup, maupun surat edaran sudah dikeluarkan oleh Pemda Kampar, "sangat banyak yang dikeluarkan mudah mudahan itu menjadi acuan bagaimana Kabupaten Kampar bisa menjadi kota Layak Anak ditahun tahun berikutnya," tutup Yusri.
Sementara itu Ketua Deputi Pemberdayaan Perlindungan Anak Budi Mardaya mengatakan bahwa untuk mewujudkan KLA di seluruh Indonesia, telah ditetapkan berbagai macam peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk melindungi anak.
“Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Budi.
Ia menambahkan bahwa dalam undang-undang ini dipertegas, bahwa urusan pemerintah dibidang perlindungan anak merupakan urusan wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah didukung oleh masyarakat, media, dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan anak