Dugaan Suap, Mantan Lurah Tirta Siak Jalani Sidang Perdana

Dugaan Suap, Mantan Lurah Tirta Siak Jalani Sidang Perdana

RIAUMANDIRI.CO - Aris Nardi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dia didakwa menerima hadiah atau janji terkait kewenangannya selaku Lurah Tirta Siak dalam pengurusan surat tanah.

"Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Aris Nardi berlangsung secara offline, Senin kemarin. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Wirman Jhoni Laflie," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Selasa (7/6).


Dalam perkara itu, Aris Nardi tidak dilakukan penahanan. Saat sidang, yang bersangkutan langsung hadir dengan mengenakan baju batik berwarna hitam, dengan celana dengan warna yang sama. 

Aris dengan seksama mendengarkan dakwaan Jaksa. Atas dakwaan itu, dia mengaku mengerti dan tidak menyatakan keberatan. 

"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," pungkas Jaksa yang akrab disapa Marel.

Perkara ini sebelumnya ditangani Penyidik Unit Tipikor pada Satreskrim Kepolisian Resor Kota Pekanbaru (Polresta) Pekanbaru. Aris Nardi ditangkap pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Orang kepercayaannya itu diketahui bernama Junaida alias Cece.

Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah.

Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3,5 juta.

Korban yang diketahui bernama Juli Pranata lantas membuat janji dengan Junaida, yang bertugas untuk mengambil uang dari korban. Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.

Atas perbuatannya, Aris Nardi dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A 
Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dod



Tags Hukum