Investasi Bodong Rp84 M, 4 Bos Fikasa Group Divonis 14 Tahun Penjara

Investasi Bodong Rp84 M, 4 Bos Fikasa Group Divonis 14 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO - Empat terdakwa dugaan investasi bodong yang merugikan nasabahnya dengan total Rp84 miliar, tetap divonis 14 tahun penjara.

Saat ini masih ditunggu, apakah para pesakitan yang merupakan petinggi Fikasa Group itu akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Riau pada Selasa (31/5) kemarin.


Adapun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu diketuai Roki Panjaitan dengan anggota Eris Sudjarwanto dan Tenri Muslinda. 

Adapun putusan hakim di lembaga peradilan tingkat kedua itu, menolak permintaan banding dari penasehat hukum para terdakwa, dan menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan hakim PT Riau dalam hal ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 29 Maret 2022 sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Bhakti Salim alias Bhakti, terdakwa Agung Salim alias Agung, terdakwa Elly Salim alias Elly, terdakwa Christian Salim alias Christian, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut," demikian bunyi putusan majelis hakim yang diterima pada Minggu (5/6).

Oleh karena itu, hakim tetap menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 11 bulan," sambung hakim.

Kemudian, hakim menyatakan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.

Tak hanya itu, majelis hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea,Timbul S 

Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dengan lampirannya yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp84.916.000.000.

Sejumlah barang bukti dalam perkara ini, diserahkan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan berkas Perkara nomor : 008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus atas nama Agung Salim dan kawan-kawan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, mengaku telah menerima informasi soal putusan banding tersebut. Yaitu, putusan PT Riau menguatkan putusan PN Pekanbaru.

"Iya kita sudah terima informasinya soal putusan banding itu," ujar Zulham.

Kendati begitu, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut. Tim JPU juga belum mengetahui, apakah pihak terdakwa akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

Disinggung soal penanganan perkara TPPU, Zulham menyebut itu dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pihaknya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II di Kejari Pekanbaru.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap 4 terdakwa. Para terdakwa itu yaitu, Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. PT WBN dan PT TGP, adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Fikasa Group.

Para terdakwa terlibat kasus investasi yang merugikan nasabah total Rp84,9 miliar.

Vonis yang dijatuhkan majelis yang diketuai hakim Dahlan pada Selasa (29/3) lalu itu, sama dengan tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya.(Dod)



Tags Korupsi