Polres Kuansing Amankan Pengedar Sabu di Muara Lembu

Polres Kuansing Amankan Pengedar Sabu di Muara Lembu

RIAUMANDIRI.CO - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan 1 (satu) orang laki – laki  inisial AS alias A (36) di Kelurahan Muara Lembu  Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini setelah siang sebelumnya mengamankan pengedar narkoba jenis shabu di wisma Oshin Teluk Kuantan, pada Selasa (24/05/2022) malam.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut.


"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kelurahan Muara Lembu sering terjadi peredaran Narkoba, dan hasil penyelidikan telah mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial AS Alias A dirumahnya Kelurahan Muara lembu Kecamatan Singingi, Kab. Kuantan Singingi," ungkap kasat narkoba.

"Hasil penggeledahan di rumah pelaku  AS telah ditemukan 6 (enam) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku, uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit timbangan digital, maka dari temuan ini pelaku AS alias A kita amankan dan bawa untuk proses lebih lanjut", jelas kasat.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan adalah 6 (enam) paket plastik klip warna bening  berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 45,60 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, Uang tunai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit mobil carry pick-up warna selera dan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih.

" Terhadap Pelaku AS als A akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," ujar kasat.



Tags Narkoba