Korupsi Pengurusan Surat Tanah, Mantan Lurah Tirta Siak Segera Disidangkan

Korupsi Pengurusan Surat Tanah, Mantan Lurah Tirta Siak Segera Disidangkan

RIAUMANDIRI.CO - Penyidikan dugaan korupsi pengurusan surat tanah dengan tersangka Aris Nardi telah rampung.

Terhadap penanganan perkara mantan Lurah Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru itu pun telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Tahap II dilakukan pada Senin (23/5) kemarin. Dimana penyidik pada Satreskrim Polresta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.


"Tahap II-nya dilakukan, Senin sore," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Selasa (24/5). 

Usai tahap II, tersangka diketahui langsung pulang ke rumahnya. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan ancaman hukuman terhadapnya di bawah lima tahun penjara.

"Tersangka tidak ditahan," imbuh mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Saat ini, sambung Agung, Tim JPU telah menyusun surat dakwaan tersangka. Jika sudah rampung, pihaknya secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Perkara ini ditangani Penyidik Unit Tipikor pada Satreskrim Kepolisian Resor Kota Pekanbaru (Polresta) Pekanbaru.

Aris Nardi ditangkap pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah.

Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp3,5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3 juta.

Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan sang lurah, dan bertugas untuk mengambil uang dari korban. Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.

Pengungkapan pungutan liar (pungli) oleh pihak kepolisian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, polisi mengamankan mantan Sekretaris Camat Binawidya, Hendri Syahfitra terkait dugaan pungli pengurusan surat tanah. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan 'Pengurusan Tanah' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Berikutnya, polisi pernah mengamankan Raimond kala menjabat Lurah Sidomulyo Barat. Dia diringkus di salah satu warung kopi Jalan Soekarno Hatta, Rabu (28/11/2018).

Penangkapan Raimond masih terkait pengurusan SKGR. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan di bawah jok sepeda motor berpelat merah. Hasil pemeriksaan, sebelumnya Raimond juga meminta uang sebesar Rp25 juta dari warga selaku penjual tanah. Tapi hanya diberi Rp23 juta.

Lalu ada Muhammad Fahmi, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru yang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pengungkapan itu dilakukan Tim Sekber Satgas Pungli Pekanbaru, Rabu (25/1/2017). Fahmi ditangkap lantaran melakukan pungli dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Lalu Zulkifli Harun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang terjaring OTT dalam kasus pungli Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Senin (10/4/2017). Selain Zulkifli, tiga anak buahnya turut diamankan yakni Said Martius dan Hairi bersama barang bukti berupa uang tunai Rp10,4 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.(Dod)



Tags Korupsi