Penyelundupan 80 Kg Sabu, Jaksa Terima Berkas 10 Tersangka

Penyelundupan 80 Kg Sabu, Jaksa Terima Berkas 10 Tersangka

RIAUMANDIRI.CO - Tak lama lagi 10 tersangka yang diduga terlibat peredaran 80 kilogram sabu di Provinsi Riau akan menjalani persidangan. Itu dipastikan setelah  Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

Tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara para pesakitan itu dinyatakan lengkap atau P-21 belum lama ini. Proses tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (19/5) sore kemarin.

"Iya, benar. Telah dilakukan proses tahap II dari penyidik Polda Riau kepada Penuntut Umum atas nama tersangka Syafri dkk," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heri Purwanto, Minggu (22/5).


Saat tahap II itu, kata Bambang, Tim JPU menerima 10 tersangka beserta barang bukti dari penyidik Kepolisian. Mereka masing-masing bernama Edi Ahmad alias Edi Loper, Ismail, Kamsani, Pais Damiri, Syafrizal alias Eri, Ramlan Eka, Rully Eka, M Wahyu Novianto dan M Syahrul Romadhon. Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Masing-masing berkas perkara terpisah," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Setelah tahap II ini, lanjut Bambang, Tim JPU yang terdiri dari 4 orang Jaksa dari Kejati Riau dan 1 orang dari Kejari Pekanbaru, akan mempersiapkan segala administrasi yang berkaitan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan. Di antaranya, surat dakwaan.

"Setelah itu, perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," kata Jaksa yang pernah menjabat Kasi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kajati Banten itu.

"Terhadap para tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau," pungkas Bambang Heri Purwanto.

Diketahui, pengungkapan perkara ini dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Riau. Pengungkapan bermula pada Kamis (13/1) lalu. Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang akan dimasukkan ke wilayah Riau. 

Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pertama kali polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang masing-masing bernama Edi Ahmad alias Edi Loper (46), Sapri (31), dan Paiz Damiri (22) di sebuah salon di Kota Dumai.

Dari penangkapan Edi, didapati informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis berinisial IA. Napi IA ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir menjemput sabu di tengah laut.

Dari keterangan Edi tersebut, petugas melakukan upaya pengembangan yang mengarah ke kosannya di kota yang sama. Di situ, polisi berhasil ditangkap dua tersangka berinisial Ismail (45) dan Kamsani (27). Mereka berperan sebagai tekong menjemput sabu di tengah perairan Malaka. 

Pengakuan dari Ismail dan Kamsani, mereka menjemput sabu sebanyak enam tas ransel jenis sabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah Edi Ahmad.

Terhadap 80 kilogram sabu, diketahui telah diserahkan kepada Syafrizal alias Eri yang berperan sebagai kurir darat. Pria berusia 44 tahun itu sudah membawa barang haram ke Pekanbaru dari Sepahat, Kabupaten Bengkalis. Syafrizal pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kosannya Jalan Lokomotif, Perumahan Jundul Baru, Kecamatan Limapuluh. 

Bandar Malaysia memerintahkan sabu untuk diserahkan kepada Syafrizal. Dia yang mencari kurir darat yang menjadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang.

Untuk para kurir darat ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya, dan berhasil mengamankan Rully Eka (30) dan Ramlan Eka (29) bersama barang bukti dua koper berisikan sabu. Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim dan meringkus M Wahyu (19) dan M Syahrul Romadhon (19) dengan barang bukti  dua koper besar berisikan sabu.

Untuk Ruli dan Ramlan merupakan kurir yang ditugaskan membawa kilogram sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jabar. Sedangkan M Wahyu Novianto dan M Syahrul diperintahkan membawa 45 sabu ke Surabaya, Jatim. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogramnya.(Dod)