Pencemaran Nama Baik, Dewi Arisanty Akhirnya Dijeblos ke Rutan

Pencemaran Nama Baik, Dewi Arisanty Akhirnya Dijeblos ke Rutan

RIAUMANDIRI.CO - Pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 telah dilaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah atas nama terdakwa II Dewi Arisanty Binti Sofyan Kidam.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak, Senopati pada Selasa (17/5/2022).

Dikatakan Senopati, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022 dengan 
amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Dewi Arisanty Binti Sofyan Kidam selama satu tahun. Lalu terdakwa II menyatakan banding didepan persidangan tetapi selanjutnya dinyatakan lewat waktu.


"Pelaksanaan Eksekusi pidana penjara dihadiri oleh Jaksa Eksekutor, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa serta disaksikan dan dengan pengawalan anggota Polisi dari Polres Siak, pelaksanaan dimaksud sesuai protokol Kesehatan," ungkapnya.

Adapun sebagaimana putusan dimaksud, lanjut Senopati, dengan amar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memfitnah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 311 Ayat (1) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dewi Arisanty Binti Sofyan Kidam selama satu tahun," tegasnya.

Kasus Posisi, dijelaskan Senopati, bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I M. Sofyan Sembiring Bin (Alm) Longge Sembiring dan Terdakwa II Dewi Arisanty Binti Sofyan Kidam bertemu di Pangkalan Kerinci dan berangkat bersama-sama dengan Sunardi, Zulkifli ke Siak.

Lalu terdakwa II Dewi Arisanty Binti Sofyan Kidam berhenti di bengkel las di Siak untuk memanjangkan kaki plang nama yang bertuliskan “TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, SH, SIK., MAP, sesuai dengan risalah lelang No. 118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988.” Setelah selesai di bengkel las, papan nama tersebut dinaikkan ke atas mobil  Terdakwa I M. Sofyan Sembiring Bin (Alm) Longge Sembiring. 

Selanjutnya, terdakwa I M. Sofyan Sembiring Bin (Alm) Longge  Sembiring dan terdakwa II Dewi Arisanty Binti Sofyan Kidam  pergi menuju ke suatu lahan di RT. 07, RW. 03, Dusun II Kampung 
Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak sambil  membawa sebuah plang nama yang bertuliskan “TANAH INI MILIK 
KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, SH, SIK., MAP, sesuai dengan risalah lelang No. 118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988.” bahwa selanjutnya sesampainya di suatu lahan di RT. 07, RW. 03,  Dusun II Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten 
Siak, Terdakwa II Dewi Arisanty Binti Sofyan Kidam menelepon Warsan Jaya selaku Kepala RT untuk meminjam dodos dan menyuruh Sunardi untuk mengambil dodos tersebut. Setelah Sunardi mengambil dodos lalu terdakwa I M. Sofyan 
Sembiring Bin (Alm) Longge Sembiring menyuruh Zulkifli untuk memasang plang nama tersebut. Kemudian Sunardi  bersama dengan Zulkifli menggali tanah dan memasang 
plang nama yang bertuliskan “TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, SH, SIK., MAP, Sesuai dengan risalah lelang No. 118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak 
Pakai No. 40 Tahun 1988.”

Bahwa Saksi Pelapor Muhammad Zainul Muttaqien tidak pernah memberikan izin/perintah untuk memasang plang nama  di lahan di RT. 07, RW. 03, Dusun II Kampung Rawang Air Putih, 
Kecamatan Siak, Kabupaten Siak tersebut dan Saksi Pelapor Muhammad Zainul Muttaqien merasa telah diserang kehormatan dan nama baiknya akibat dipasangnya plang nama tersebut. 

Bahwa kata-kata yang tertulis di plang nama tersebut adalah tidak benar dikarenakan di dalam risalah lelang No. 118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988 diketahui pemenang lelang atas 
lahan di RT.3/ RK. I, Kepenghuluan Merimpan, Pematang Tiga, Kecamatan Siak Sri Indrapura, Kabupaten Bengkalis adalah Anwar, sebagai pimpinan PT. Datin Agung, dan bukanlah Saksi 

Pelapor Muhammad Zainul Muttaqien. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berikut riwayat pemanggilan terhadap terpidana :

1. Surat Panggilan Terpidana (P-37)
Nomor : B-1198/L.4.17/Eoh.2/05/2022 tanggal 18 April 2022.
2. Surat Panggilan Terpidana (P-37) Ke – II Nomor : B-1279/L.4.17/Eoh.2/04/2022 tanggal 22 April 2022.
3. Surat Panggilan Terpidana (P-37) Ke - III Nomor : B-1358/L.4.17/Eoh.2/04/2022 tanggal 28 April 2022.

Sebagaimana pemanggilan tersebut terpidana mangkir untuk hadir. Sehingga melalui perintah Kajari, Kasi Pidum melakukan penjemputan terpidana berkediaman di Pekanbaru dan 
membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak dan diserahkan ke Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura.

Adapun Jaksa yang menangani yaitu : 

1. Senopati, SH.
2. Maria Pricilia Silviana, SH.

Bahwa terpidana saat ini bekerja sebagai ketua di Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Riau Periode Tahun 2020 sampai dengan tahun 2025.

Penasehat hukum terdakwa yaitu dari Noesantara & Associates advocate & legal consultant.

Bahwa adapun terdakwa selanjutnya diserahkan ke pihak Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura dengan dibuatkan Berita Acara
Penyerahan.