DPRD Rokan Hulu Sahkan Tiga Ranperda Sekaligus

Sabtu, 25 April 2020

RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HULU – DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (13/4/2020).

Ranperda yang disahkan tersebut yaitu, Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU), Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Rohul periode 2017-2032, dan Ranperda tentang perubahan atas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, menyampaikan, ke-3 Ranperda tersebut sebenarnya sudah lama dibahas. Namun karena adanya wabah Covid-19 membuat pengesahan ditunda.

“Ranperda ini sebenarnya sudah lama selesai. Namun pengesahannya sempat ditunda karena mengikuti anjuran Pemerintah terkait Covid-19,” terang Novliwanda.

Paripurna saat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra, didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama, Hardi Candra dan Sahril Topan.

Turut hadir, Bupati Rohul H Sukiman, dan sejumlah Kepala Dinas, Badan dan Kantor yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. (tia)


Ketua DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra, didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Hardi Candra, Nono Patria Pratama dan Sahril Topan, serta Bupati Sukiman.

Ketua DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra menandatangani berita acara pengesahan tiga Ranperda.

Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama menandatangani berita acara pengesahan tiga Ranperda menjadi Perda.

Wakil Ketua DPRD Rohul Hardi Candra menandatangani berita acara pengesahan tiga Ranperda menjadi Perda.

Wakil Ketua DPRD Rohul Sahril Topan menandatangani berita acara pengesahan tiga Ranperda menjadi Perda.

Bupati Rohul H Sukiman menandatangani berita acara pengesahan tiga Ranperda menjadi Perda.