Kadiskes Riau Ancam Cabut Izin Klinik yang Naikkan Tarif PCR

Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:59 WIB
Kadiskes Riau, Mimi Yuliani Nazir

RIAUMANDIRI.CO - Menteri Kesehatan telah mengeluarkan surat keputusan penetapan batas tarif pemeriksaan swab PCR bagi masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan moda transportasi udara, dengan tarif Rp300.000, sedangkan untuk wilayah Jawa-Bali sebesar Rp275.000.

Dengan telah diberlakukannya tarif tertinggi pemeriksaan PCR ini, maka bagi seluruh klinik dan rumah sakit yang mengambil swab PCR bagi masyarakat secara mandiri, harus menjalankan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan yang mulai berlaku 27 Oktober 2021.

“Kementrian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran pemeriksaan swab PCR secara mandiri bagi masyarakat. Tarif sudah disampaikan sebesar Rp300 ribu, sebelumnyakan Rp500 ribu,” ujar Kadiskes Riau, Mimi Yuliani Nazir, Rabu (27/10).

Dijelaskan Mimi, selama belum ada perubahan harga tarif tertinggi pemeriksaan PCR, maka klinik dan rumah sakit tidak boleh menaikkannya. Jika ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan pencabutan izin pemeriksaan swab PCR, terhadap klinik yang bersangkutan.

“Nah bagi klinik yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, maka pemerintah akan mencabut izin pemeriksaan swab PCR nya. Dan tidak diperbolehkan lagi menjalani pemeriksaan PCR,” tegas Mimi.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah tetap memberlakukan pemeriksaan swab PCR bagi masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan pesawat terbang. Dan salah satu solusi untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah menurunkan harga tarif pemeriksaan swab PCR dari Rp500 ribu menjadi Rp275 ribu sampai Rp300 ribu. 

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler