Polisi Bergulat dan Tarik Menarik Senjata dengan Bandar Narkoba di Dumai

Ahad, 14 Maret 2021 - 20:56 WIB
Foto Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Direktorat Narkoba Polda Riau kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Madya Dumai.

Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 4 kilogram sabu dan 560 butir pil ekstasi. Barang bukti disita dari tiga pelaku yakni IN alias Indra, HS alias Hadi, dan FA alias Gunawan.

"Penangkapan tiga pengedar narkoba ini dilakukan di luar Operasi Anti Narkotika (Antik) 2021. Artinya penangkapan pada operasi rutin yang kita lakukan di Riau. Bahkan, seorang anggota kita mengalami patah jari saat menangkap pelaku. Sedangkan satu pelaku dilumpuhkan," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik 2021, di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Minggu (14/3/2021).

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Hardian Pratama menuturkan, pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Pada Rabu (10/3/2021), tim berangkat ke Kota Dumai untuk melakukan penyelidikan sekaligus patroli di perbatasan Rupat dan Malaka, Malaysia, yang dibantu tim Bea Cukai.

Setelah melakukan penyelidikan, Sabtu (13/3/2021), sekitar pukul 12.00 WIB, tim mengetahui keberadaan pelaku sudah menuju ke arah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.

Ketika itu, tim melakukan penghadangan terhadap satu unit mobil minibus warna silver. "Kita hadang pakai tiga mobil, namun pelaku berusaha kabur dengan menabrakan mobilnya ke mobil kami dengan cara memundurkan kendaraannya," sebut Hardian.

Melihat aksi pelaku, sambung dia, petugas melakukan tembakan ke ban dan bodi mobil, yang mengakibatkan ban mobil pelaku pecah keduanya lalu berhenti.

Tim melihat tiga orang pria langsung keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri ke dalam hutan.

Petugas melakukan pengejaran ke hutan terhadap ketiga pelaku yang mencoba melarikan diri dengan cara berpencar ke berbagai arah.

Namun, salah satu pelaku berinisial FA alias Gunawan, saat ditangkap berusaha merebut senjata api dari Brigpol Reno Putra.

"Terjadi pergulatan dan tarik menarik senjata api antara petugas dengan pelaku. Kemudian, dibantu oleh Briptu Reza Fahlevi. Namun, senjata meletus yang mengakibatkan jari tangan sebelah kanan Reno Putra patah," kata Hardian.

Karena membahayakan petugas, tambah dia, salah satu petugas melakukan pertolongan dengan melumpuhkan di bagian kaki.

Setelah itu, petugas menggeledah mobil pelaku dan ditemukan empat bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Bripka Reno Putra saat dihubungi Riaumandiri.co membenarkan kejadian tersebut. "Jari tengah sebelah kanan saya kena peluru. Saya saat ini sedang istirahat untuk pemulihan, Doakan agar segera pulihya," tutur Alumni Diktukba Polri 2007 itu.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler