68 Pelanggar Prokes Terjaring Razia di Pasar Pagi Arengka

Jumat, 19 Februari 2021 - 08:05 WIB
Pelanggar Prokes disanksi kerja sosial (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Tim Gabungan Operasi Yustisi menindak sebanyak 68 warga yang melanggar aturan terkait Protokol Kesehatan (Prokes)Covid-19, Kamis (18/2/2021).

Ops Yustisi itu berlangsung di Pasar Pagi Arengka Jalan Soekarno Hatta. Dipimipin langsung oleh Kasitipol Polresta Pekanbaru Iptu Sulastri, turut hadir Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius serta personel TNI.

Para pelanggar diberikan sanksi berupa kegiatan membersihkan area pasar. Selama lebih kurang satu jam para pelanggar ini menjalani hukuman berupa sangsi sosial tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa yang menjadi sasaran dalam ops yustisi kali ini ialah para pengunjung pasar dan para pedagang. Tidak ada tebang pilih dalam proses penindakannya.

"Kegiatan ini berlangsung selama satu jam menindak bagi pelanggar yang belum mematuhi protokol kesehatan dan tidak disiplin. Diberikan sangsi sosialnya," kata Nandang.

Adapun rincian 68 pelanggar itu ialah teguran lisan 47 orang, teguran tertulis 19 orang dan sanksi sosial 2 orang. "Hal ini memberikan untuk efek jera bagi yang tidak disiplin dan masih tidak mematuhi protokol kesehatan," jelas Nandang.

Penerapan prokes saat ini masih sangat diperlukan, mengingat prokes ini merupakan salah satu bentuk upaya agar terhindar dari penyebaran virus corona yang masih mewabah.

"Kita lakukan juga memberikan masker kepada pelanggar yang terjaring dan setelah dibagikan masker ini semoga masyarakat atau para pelanggar mematuhi protokol kesehatan, juga memberikan himbauan untuk mengingatkan kembali program 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas," tukas Nandang.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler