Kejari Kantongi Bukti Dokumen Dugaan Pungli Retribusi Sampah di Kota Pekanbaru

Rabu, 03 Februari 2021 - 20:05 WIB
Aktivitas pengangkutan sampah di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan - Pekanbaru (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pengusutan dugaan penyimpangan pungutan uang retribusi sampah di Kota Pekanbaru tahun 2020 oleh kejaksaan masih berlangsung. Selain melakukan klarifikasi, Jaksa juga telah mengantongi sejumlah dokumen terkait persoalan yang tengah diusut itu.

Penanganan perkara itu dilakukan Jaksa pada Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru. Pengusutan bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat Kecamatan Tenayan Raya. Atas laporan tersebut, Korps Adhyaksa menindaklanjutinya dengan melakukan pengusutan retribusi sampah se-Kota Pekanbaru.

Disinyalir ada oknum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru yang melakukan pungutan liar (pungli) ke masyarakat. Tarif pungutan dikutip dari masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Tak hanya itu, besaran tarif dipungut bervariasi dan tidak disetorkan ke kas daerah. Sehingga, disinyalir merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

Ditanyakan perkembangan penanganan perkara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, memberikan penjelasannya. Dikatakan dia, penanganan perkara masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

"Sudah ada yang diklarifikasi," ujar pria yang akrab disapa Marel, Rabu (3/4/2021).

Adapun pihak yang dimintai keterangan itu, sebut Marel, berasal dari Dinas LHK Pekanbaru. Selain itu, sejumlah pihak lainnya juga telah menjalani proses yang sama.

"Masih dari pihak dinas (Dinas LHK Pekanbaru), dan orang-orang terkait. Sudah sekitar 5 sampai 6 orang," sebut Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Selain pihaknya, polisi dikabarkan juga mengusut dugaan penyimpangan di Dinas LHK Pekanbaru. Orang yang akan dimintai keterangan diyakini sama dengan yang diundang pihak kepolisian.

"Jadi ya agak menunggu lah. Jadinya giliran lah kan," sebut mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan itu.

Lanjut Marel, selain permintaan keterangan, Jaksa juga sudah mengantongi beberapa dokumen terkait. "Ada yang sudah kami pegang (untuk dokumen). Kalau untuk orang-orangnya (yang diklarifikasi) masih berproses," pungkas Lasargi Marel.

Selain Kejari, Polda Riau juga mengusut sejumlah permasalahan yang terjadi di Dinas LHK Pekanbaru. Salah satunya terkait dugaan kelalaian pengelolaan sampah.

Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas LHK Pekanbaru.

Dalam masa transisi itu, DLHK melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana.

Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pada tahap penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas LHK, Agus Pramono bersama bawahannya terkait. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dijalani Agus Pramono sebagai saksi.

Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-undang (UU)!Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler