Otak Penebangan Pohon di Jalan Tuanku Tambusai Ditangkap, Ini Komentar Dewan

Senin, 09 November 2020 - 17:22 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Otak dari penebangan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai akhirnya ditangkap, yakni pimpinan CV Riau Bersatu bernama Tomi (49).

Motif tersangka yaitu sebab pohon-pohon tersebut mengganggu pandangan papan reklame jenis bando yang terpasang di media Jalan Tuanku Tambusai.

"Motif tersangka adalah motif ekonomi, di mana pelaku memerintahkan pemotongan dan pengrusakan pohon karena akan mengganggu papan reklame milik CV Riau Bersatu yang terpasang di median jalan," ujar Kapolresta Pekanbaru, Nandang Mu'min Wijaya, Senin (9/11/2020).

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengapresiasi penangkapan tersebut.

"Kita apresiasi petugas kepolisian yang bergerak cepat menangkap penebangan pohon secara ilegal ini," ujarnya kepada Riaumandiri.id.

Atas perbuatannya, Tomi dijerat pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHP sebab Tomi memerintahkan karyawannya melakukan pemotongan pohon milik pemerintah secara ilegal.

Sedangkan empat karyawan, yakni tersangka JW, MA, RP, dan RA akan diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHP.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya potongan batang pohon jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabebuya sebanyak 4 batang, sebilah parang, bando reklame, dan lain-lain.


Reporter: M Ihsan Yurin
 

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler