RI Resesi, Pabrik Gulung Tikar dan Ribuan Buruh Kena PHK

Kamis, 05 November 2020 - 13:42 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, TANGERANG - Sebuah pabrik sepatu di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang harus gulung tikar imbas pandemi Covid-19. Akibatnya sebanyak 1.800 karyawan pabrik harus terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra mengatakan, pihaknya pun sudah menerima laporan mengenai tutupnya pabrik tersebut. Sementara itu, proses PHK akan dilakukan secara bertahap sejak bulan Oktober hingga akhir November 2020.

"Laporan soal PHK sudah masuk kepada kami, dan memang pabrik sepatu itu tutup karena merugi. Untuk PHK itu, sudah dilakukan perusahaan sejak pertengahan Oktober 2020, sampai akhir bulan ini," katanya pada Kamis (5/11/2020).

Hendra mengatakan bahwa pabrik sepatu tersebut merupakan merek terkenal dan sudah cukup lama beroperasi di Tangerang. Namun, pandemi Covid-19 membuat pabrik tersebut mengalami penurunan penjualan hingga akhirnya terpaksa tutup karena sudah tidak ada pemasukan.

"Pabriknya yang pasti cukup ternama, tapi karena kondisi yang ada terpaksa tutup," ujarnya.

Selain pabrik sepatu tersebut, ada 22 pabrik lainnya di Kabupaten Tangerang yang juga mengalami kerugian dan terpaksa merumahkan karyawannya. Beberapa perusahaan pindah ke luar Tangerang, dan ada juga yang memang tutup karena bangkrut.

"Kalau dari data kita, sejak pandemi Covid-19 ini, ada 23 perusahaan yang sudah tutup atau pindah dari Kabupaten Tangerang, salah satunya pabrik sepatu ini," katanya.

Akibat 23 pabrik yang tutup itu, kurang lebih 3 ribu pekerja terkena PHK dan 9 ribu pekerja yang dirumahkan. Pihak Disnaker Kabupaten Tangerang sendiri tetap meminta kepada perusahaan agar memenuhi hak pekerja setelah diberhentikan.

"Total ada 12 ribu pekerja yang terdampak karena pabriknya tutup, atau pengurangan karyawan. Adanya hal ini, kami tetap meminta kepada perusahaan untuk bisa memenuhi kewajibannya kepada para pekerja dalam hal pemutusan atau pemberhentian sementara," ungkapnya.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler