Amril Kembali Benarkan Terima Uang 100 Ribu Dolar Singapura

Kamis, 17 September 2020 - 21:50 WIB
Pada sidang tadii, Kamis (17/9/2020), Amril membenarkan pernyataan jaksa soal ia menerima 100 ribu dolar Singapura atau Rp1 miliar dari Ichsan Suaidi, pemilik PT Citra Gading Aristama. (Foto: RMID/Ihsan Yurin)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Amril Mukminin, Bupati Bengkalis nonaktif sekaligus terdakwa kasus gratifikasi proyek multiyears pembangunan jalan Sei Pakning-Duri kembali membenarkan telah menerima sejumlah uang dari perusahaan pemenang tender pembangunan jalan.

Pada sidang tadii, Kamis (17/9/2020), Amril membenarkan pernyataan jaksa soal ia menerima 100 ribu dolar Singapura atau Rp1 miliar dari Ichsan Suaidi, pemilik PT Citra Gading Aristama.

"Benar. Sehabis saya jumpa Ichsan Suaidi di Plaza Indonesia (Jakarta), Ichsan menitipkan sesuatu, sejumlah uang kepada ajudan saya (Azrul Manurung). Kalau tidak salah 100 ribu dolar Singapura. Saya suruh ajudan saya simpan saja dulu," ungkap Amril kepada Jaksa.

Selain itu, Amril mengaku juga beberapa kali bertemu Trianto, orang kepercayaan PT CGA untuk membicarakan teknis proyek. Salah satunya di rumah dinas Bupati Bengkalis.

Namun, pada saat dicecar pertanyaan oleh jaksa, Amril mengubah BAP-nya. Pada keterangan di BAP awal, pada saat pertemuan di rumah dinas, Amril mengatakan,

"Trianto mengatakan bapak mau minta berapa? Kemudian saya menjawab PT CGA bekerja dengan baik saja, karena PT CGA merupakan PT yang profesional, maka saya yakin PT CGA sudah tahu sendiri. Trianto menjawab, karena yang akan saya kasih banyak orang, maka nilainya tidak akan banyak. Yakni sekitar 5 persen sampai 7 persen dari total. Kemudian saya menjawab, ya."

"Itu tidak benar. Saya sudah ubah BAP-nya. Waktu itu saya lupa. Yang saya ingat, saya cuma menyampaikan agar PT CGA bekerja yang baik sesuai aturan dan Undang-Undang," bantah Amril kepada Jaksa.

Dalam BAP nomor 45, Amril juga menjelaskan adanya tawaran 20 komitmen oleh Trianto jika proyek tersebut berhasil diserahkan kepada PT CGA. Namun, lagi-lagi Amril membantahnya.

"Loh ini keterangan saudara, lho, yang mengatakan seperti ini," ujar JPU KPK.

Amril menjawab, "Saya mengatakan kepada Trianto, silakan bekerja sesuai prosedur dan aturan UU. Kami tidak ada membicarakan soal komitmen dsn fee."

Diberitakan sebelumnya, saksi yang dihadirkan pada persidangan lalu mengungkapkan fakta-fakta, salah satunya aliran dana yang menyebar di Pemkab Bengkalis dan DPRD Bengkalis.

"Saya dengar dari Trianto, untuk Bupati Amril Mukminin sejumlah 8 persen, sekitar Rp36 miliar. Kemudian Kepala Dinas PU, Tajul Mudarris 2,5 persen, sekitar Rp11 miliar. Untuk DPRD Kabupaten Bengkalis juga 2,5 persen. Itu semua benar. Itu saya dengar saat perjalanan bersama Trianto dari Bengkalis. Informasi itu perlu bagi saya sebab saya harus memperhitungkan laba untung rugi perusahaan," ujar bekas manager proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Remon Kamil yang resign pada Maret 2017 dari PT CGA, beberapa bulan sebelum kontrak proyek ditandatangani, dalam kesaksiannya pada Kamis (23/7/2020) siang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Reporter: M Ihsan Yurin

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler