PN Bangkinang Vonis Mati 5 Pelaku Narkoba

Rabu, 27 Mei 2020 - 20:29 WIB

RIAUMANDIRI.ID, KAMPAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menggelar sidang putusan terhadap 5 orang terdakwa pengedar narkoba di daerah itu, Rabu (27/5/2020).

Dalam sidang yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Bangkinang melalui video conference dengan Kejari Kampar dan Lapas Bangkinang, kelima terdakwa diputus bersalah.

Pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana, SH, MH.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing pidana mati," ujar Riska membacakan putusan.

Kasi Pidum Kejari Kampar, Sabar Gunawan mengatakan dalam sidang putusan tersebut tuntutan Kejari Kampar dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam tuntutannya, Kejari Kampar mengajukan tuntutan hukuman mati kepada kelima terdakwa.

"Terkait proses selanjutnya masih menunggu sikap para terdakwa, perkara ini tergolong banyak barang bukti yang didapat," tambah Sabar.

Untuk diketahui, kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut yaitu Bastian alias Ibas bin Daeng Pawowo, Sudirman alias Rudi, Risaldi bin Safrudin, Syafrudin bin Amran, dan Bayu Arifandi bin Alfian.

Kasus pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan dari Mabes Polri. Penangkapan pertama oleh pihak kepolisian terhadap tersangka S pada 7 Oktober 2019 lalu di Desa Pandau Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau. Setelah dilakukan pengembangan didapatlah tiga tersangka lain yakni R, SY, dan B di salah satu penginapan di Kota Pekanbaru pada 8 Oktober 2019. Dari keterangan empat tersangka ini maka ditangkaplah BA di wilayah Inhil pada 11 Oktober 2019.

Dari kelima kurir narkotika ini didapatlah barang bukti berupa 29.000 gram (29 kg) sabu-wabu dan 30.000 butir pil ekstasi dengan logo burung hantu dan minion berlogo kodok yang dimasukkan ke dalam 2 karung.


Reporter: Ari Amrizal

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler