Ini Cara Pencabutan Kewarganegaraan Eks WNI ISIS yang Sesuai Prosedur Hukum

Ahad, 16 Februari 2020 - 10:14 WIB
Prof Gayus Lumbuun

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pakar hukum Prof Gayus Lumbuun menegaskan dirinya menolak keras ISIS dan segala bentuk teror. Namun, mantan hakim agung itu mengingatkan pemerintah agar tetap melakukan tindakan hukum sesuai prosedur hukum terhadap WNI yang ikut ISIS dan kini terkatung-katung di Suriah.

"Keputusan Ratas Presiden Jokowi untuk menolak kembalinya 600 an orang eks ISIS sudah sangat tepat. Hal itu merupakan kewenangan Pemerintah untuk mencegah eks ISIS masuk kewilayah RI. Termasuk pencegahan masuknya eks ISIS melalui berbagai negara sebagai pintu masuk wilayah RI demi terjaminnya keamanan negara dan rasa aman untuk seluruh rakyat Indonesia yang jumlahnya 250 jutaan," kata Gayus seperti dilansir detikcom, Ahad (16/2/2020).

Meski keputusan pemerintah sudah tepat, namun dalam pelaksanaannya harus sesuai prosedur hukum. Di mana pengaturan permasalahan terkait diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang UU Keimigrasian, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Konvensi Internasional 1933 dan Perpres Nomor 2 Tahun 2007. Dalam regulasi di atas, diatur tentang tata cara memperoleh, kehilangan, penghapusan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia yang disebabkan adanya pelanggaran berbagai UU dan peraturan.

"Keputusan hukum atas hal-hal tersebut adalah wilayah pengadilan melalui pemeriksaan dalam proses persidangan yang independen dan merdeka untuk memberikan keadilan yang seutuhnya," papar dosen Kajian Terorisme Universitas Indonesia itu.

Gayus mengingatkan bahwa Kewarganegaraan merupakan hak yang dimiliki setiap orang. Hak ini bersifat materil atau keadaan yang sejatinya yang tidak bisa dipisahkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara paspor adalah fakta yag bersifat formil dalam lingkup administrasi.

"Penghapusan kewarganegaraan harus mempertimbangkan semua aspek formil, materil dan keadilan yang hanya bisa memberikan keadilan secara utuh dan itu merupakan proses hukum di pengadilan," cetus Gayus.

Menurut Gayus, pengertian penegakan hukum dalam pengertian proses hukum tetap memperhatikan due proces of law. Yaitu proses hukum berdasar pengertian due yang diartikan dengan 'hak' yang dimiliki oleh semua pihak, dan bukan satu pihak saja untuk mendapatkan keadilan yang seutuhnya. Di mana keputusan pemerintah adalah bentuk beschikking dan bersifat perbuatan atau kegiatan pemerintah yang disebut rechsdhandelingen. Sementara Proses hukum untuk memberikan keadilan bagi semua pihak adalah Pengadilan.

"Jalur proses hukum yang dapat memberikan keadilan terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berat dan mengaitkan orang banyak yang menjadi korban atau berpotensi menjadi bencana. Proses hukum yang berkeadilan bukan melalui proses bukum menggunakan mekanisme keputusan/penetapan beschikking yaitu keputusan sepihak dari Pemerintah tetapi dengan proses hukum dengan yang diatur mekanisme regeling melalui Pemeriksaan di Pengadilan untuk memberikan Putusan (bukan Keputusan) yang berkepastian hukum, bermanfaat dan berkeadilan," pungkas Gayus.

Bagaimana teknisnya? Jaksa Agung harus mendakwa para eks WNI yang ikut ISIS secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jaksa Agung dalam dakwaannya harus bisa menguraikan kesalahan-kesalahan eks WNI itu dan menyiapkan tuntutan. Termasuk tuntutan penolakan kembali ke WNI dan mencabut kewarganegaraan eks WNI itu.

Editor: Mohd Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler