Polda Metro Gelar Perkara Laporan FPI Terhadap Ade Armando

Kamis, 13 Februari 2020 - 21:55 WIB
Ade Armando (net)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menerima laporan pihak Front Pembela Islam (FPI) terhadap dosen Universitas Indonesia, Ade Armando atas dugaan penghinaan. Kekinian polisi akan melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut.

"Belum tahu lah (progres laporan), tapi ini kan belum digelarkan walau sudah diterima (laporannya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Yusri belum memastikan langkah lanjut polisi terkait laporan tersebut. Yusri kemudian menyinggung soal laporan serupa yang ditolak oleh Bareskrim Polri.

"Itu sudah dilaporkan ke Mabes (Polri) itu kan, nggak memenuhi unsur kan," kata Yusri

Yusri mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk mencari tahu ada-tidaknya pidana terkait materi pelaporan tersebut.

"Ini kan harus digelarkan dulu, Mabes aja sudah nggak memenuhi unsur," ucap Yusri.

Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan kepada Front Pembela Islam (FPI). Laporan tersebut dilakukan pada Selasa (11/2).

"Iya iya benar dilaporkan, (pelapor) atas nama Herman Zarkasih," kata kuasa hukum Herman, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).

Azis menyebut Ade Armando dilaporkan terkait ucapannya yang menyebut 'FPI Preman'. Ucapan Ade Armando itu disebutnya ada di channel YouTube Realita TV.

"Terkait penghinaan dia kepada FPI, beberapa pekan yang lalu kalau nggak salah, ada di channel Realita TV," ucapnya.

Berdasarkan video yang diunggah Realita TV, terlihat Ade Armando dan Rocky Gerung diundang sebagai narasumber. Video wawancara tersebut diunggah oleh channel YouTube Realita TV pada 3 Februari 2020.

Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/932/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 11 Februari 2020. Dalam laporan itu, Ade Armando dituduh melakukan penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sesuai Pasal 156 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin (10/2), Azis melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri. Namun, laporannya itu ditolak oleh Bareskrim Polri dan disarankan mengadukannya ke Dewan Pers.

Saat melapor ke Bareskrim Polri, Aziz mengatakan Ade Armando telah menyebut 'FPI Preman'. Selain itu, FPI tidak terima disamakan dengan Nazi.

Dilihat detikcom di channel YouTube Realita TV, tampak Ade Armando dan Rocky Gerung menjadi narasumber pada sebuah acara talk show. Pada menit 06.16, Ade menyinggung 'preman beragama'. Kemudian dia menyambungkan dengan FPI.

"Yang namanya preman beragama itu bangsat di mana-mana. Sama dengan FPI, yang bangsat itu juga kelompok Minahasa itu juga bangsat, merekalah yang akan menghancurkan bangsa ini. FPI yang ngerusak itulah bangsatnya. Kalau buat saya sih FPI organisasi preman bangsat memang nggak bisa diterima," ujar Ade dalam video itu.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler