Tanggapi Kasus Syafrudin, LBH Ajak Masyarakat Buat Amicus Curiae

Ahad, 19 Januari 2020 - 10:52 WIB
Diskusi Lembar Fakta Petani Bukan Penjahat Lingkungan yang ditaja LBH Pekanbaru di kantor Walhi, Jumat (17/1/2020) sore. (M Ihsan Yurin/Riaumandiri.id)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Terkait fakta persidangan kasus pembakar lahan 20 x 30 meter di Rumbai, Syafrudin, yang terkesan dipaksakan dan banyak indikasi ketidakadilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengajak masyarakat agar lebih peduli dengan membuat amicus curiae.

Amicus curiae yang secara harfiah berarti "teman pengadilan" adalah seseorang (seorang ataupun kelompok dan organisasi) yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut; dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat. Namun, pengadilan bebas memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan suatu amicus brief atau tidak.

Dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan, “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

"Selain penasehat hukum, selain jaksa, dan terdakwa, orang di luar sana yang tidak beperkara bisa tapi peduli pada keadilan boleh memasukkan informasi dan fakta-fakta hukum, dan pemberitahuan kepada hakim untuk memutuskan suatu perkara. Nah inilah konsep amicus," jelas Noval Setiawan, pengacara pubik LBH Pekanbaru saat acara Diskusi Lembar Fakta Petani Bukan Penjahat Lingkungan yang ditaja LBH Pekanbaru di kantor Walhi, Jumat (17/1/2020) sore.

Ia menambahkan, "Nah dalam perkara Pak Syafrudin,  kalau teman-teman misalnya mau menulis soal pendapat kalau sebenarnya Pal Syafrudin tidak bersalah, nah tulisan tersebut bisa dimasukkan dalam amicus curiae. Tapi walaupun begitu ya, pada dasarnya majelis hakim tidak berkewajiba mempertimbangkan amicus yang sudah kita buat," jelasnya.

Beberapa kasus di Indonesia yang diketaui pernah memakai amicus curiae di antaranya kasus Prita Mulyasari yang bermasalah dengan Rumah Sakit Omni, kasus Baiq Nuril yang merekam percakapan mesum seorang kepala sekolah, dan kasus penistaan agama oleh Ahok.


Reporter: M Ihsan Yurin

Editor: Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler