Terdakwa Ujaran Kebencian Terhadap Presiden di PN Inhil Ajukan Nota Keberatan

Selasa, 14 Januari 2020 - 22:11 WIB
Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana UU ITE tentang ujaran kebencian terhadap Presiden oleh terdakwa Usman

RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Pengadilan Negeri Tembilahan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana UU ITE tentang ujaran kebencian terhadap Presiden oleh terdakwa Usman selaku pemilik akun Facebook dengan nama Warga Langit, Selasa (14/1/2020).

Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut terdakwa yang juga merupakan anggota Ikatan Pemuda Minang Inhil (IPMI) Inhil didampingi 7 Penasihat Hukum yang diketuai Muhsin SH MH.

Setelah pembacaan dakwaan, kemudian Penasihat Hukum langsung mengajukan nota keberatan atas dakwaan. 

"Minggu depan kita akan menyiapkan eksepsi terhadap dakwaan dari JPU," terang Muhsin.

Sementara, Yudhia Perdana Sikumbang sebagai Pengacara dan juga Ketua IPMI Inhil menegaskan akan terus berjuang dan kompak bersama-sama dalam mendampingi dan mengawal kasus ini.

Berikut nama-nama Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa usman bin asril

Ada 7 Pengacara yg mendampingi usman termasuk para senior ikut andil yakni:
1. Dr. Tiar Ramon,SH,.MH 
2. Zainudin Acang, SH juga sebagai Ketua Inhil Lawyers Club
3. Muhsin,SH,.MH
4. Yudhia Perdana S, SH,.CPL (IPMI)
5. Hendri Irawan, SH (ketua KDDI)
6. Adi Indria Putra,SHI (IPMI)
7. Defri Devito, SH (IPMI)

Untuk diketahui, akun Facebook dengan nama Warga Langit didakwa melakukan tindakan Pidana UU ITE penghinaan Presiden dengan kalimat postingan, "Selamat  atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya dipanggil yang maha kuasa, Amin". 

 

Reporter: Ramli Agus

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler