Penyelidikan ke DPP PDIP Disebut Bermotif Politik, KPK: Biarkan Kami Bekerja Agar Masyarakat Melihat

Ahad, 12 Januari 2020 - 20:48 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menanggapi pernyataan Politisi PDIP, Masinton Pasaribu yang menilai langkah tim penyelidik KPK ke kantor DPP PDIP bermotif politik. Menurut Lili, sebaiknya biarkan KPK bekerja menyelesaikan tugasnya.

"Sebaiknya biarkan KPK bekerja menyelesaikan semua pekerjaan yang sedang ditanganin," kata Lili, Minggu (12/1/2020).

"Biarkan KPK menyelesaikan pekerjaannya agar semua masyarakat dapat melihat kasus ini dengan terang benderang," imbuh dia.

Masinton sebelumnya, menilai langkah tim penyelidik KPK ke kantor DPP PDIP bermotif politik. Dia menganggap kedatangan tim KPK ilegal karena tak bisa menunjukkan surat tugas.

"Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum. Kegiatan lapangan Tim Penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis, 9 Januari 2020, adalah tindakan ilegal untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2020).

Tim penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDIP terkait penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kader PDIP Harun Masiku disebut sebagai pemberi suap ke Wahyu.

Masinton mengatakan partainya menghormati penangkapan terhadap Wahyu. Namun penting bagi dia, agar penegak hukum juga menaati aturan.

"Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku. Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan tidak mampu menunjukkan surat tugas dan legalitas formal yang diatur jelas sesuai hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam OTT itu, Kapolsek Metro Menteng Jakarta Pusat Kompol Guntur Muhammad Thariq membenarkan bahwa penyelidik KPK mendatangi gedung DPP PDI Perjuangan pada Kamis (9/1). Menurut Guntur, penyelidik KPK dilarang masuk karena kurangnya persyaratan administrasi terkait penggeledahan tersebut.

"Iya, tadi memang ada beberapa orang yang ingin masuk ke dalam, namun memang karena tak lengkap administrasinya, makanya tak bisa," kata Guntur di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Perkara ini, KPK menetapkan Wahyu dan Agustiani, orang kepercayaan Wahyu, sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Harun Masiku serta Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun Harun tidak terjaring KPK dalam OTT sehingga KPK meminta Harun kooperatif menyerahkan diri.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler